jpnn.com - AGAM - Sebanyak 200 ton ikan masyarakat yang mati di Nagari Bayur dan Nagari Maninjau Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam mulai mengeluarkan bau busuk yang menyengat.
Pengusaha keramba jala apung (KJA) membiarkan bangkai ikan tersebut mengapung di permukaan danau. Meski mengeluarkan bau busuk, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Agam menyebut, bangkai ikan tidak sampai merusak mutu baku air.
BACA JUGA: BKD Yakin Masih Boleh Rekrut CPNS 2015
Wali Nagari Bayur Zul Afwan mengatakan, pihaknya sudah berupaya mengingatkan masyarakat untuk memasukkan bangkai ikan ke dalam kantong plastik. Namun, imbauan tersebut masih banyak tidak digubris petani atau pembudidaya ikan.
"Saya sudah mengumunkan melalui masjid agar bangkai ikan dimasukkan ke kantong. Ada yang melakukan hal tersebut, ada juga yang membiarkan bangkai ikan di danau. Kita hanya bisa mengimbau dan tidak mungkin memaksa," katanya pada Padang Ekspres (Grup JPNN), kemarin.
BACA JUGA: Ancam Sanksi PNS yang Tambah Libur Tahun Baru
Menurut Zul Afwan, bangkai ikan yang dimasukkan ke kantong plastik, tidak akan mengeluarkan bau. Sementara, bangkai ikan yang mengapung, akan hancur dalam tiga hari dan tidak berbau lagi.
Wali Nagari Maninjau Alfian juga telah mengimbau masyarakat membungkus bangkai ikan dengan kantong. "Kita sudah mengupayakan agar bangkai ikan dimasukkan ke dalam kantong dan dibenamkan ke dasar danau," ujarnya.
BACA JUGA: Usul Pemekaran Diproses dari Nol Lagi
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Agam, Ermanto mengatakan, pihaknya telah meminta pengusaha KJA untuk menimbun bangkai ikan. Oleh sebab itu, pihaknya akan memfasilitasi alat berat untuk membuat lobang.
"Kita sudah meminta mereka (pengusaha KJA) agar tidak membiarkan bangkai ikan mengapung, tapi menimbunnya. Apabila petani KJA mau, kita akan sediakan alat berat. Namun sepertinya tidak ada masyarakat yang mau menyediakan lahan untuk menimbun bangkai ikan," ulasnya.
Sementara itu, Kepala BPLH Agam Aswirman memastikan bangkai ikan tidak akan mempengaruhi mutu baku air di Danau Maninjau. Sebab, pada hasil labor ikan mati sebanyak 400 ton pada Agustus lalu tidak melebihi mutu baku air.
"Ikan mati kemarin hanya 200 ton, lebih sedikit dibanding Agustus lalu. Artinya, bangkai ikan ini hanya mengeluarkan bau busuk, tapi tidak melebihi mutu baku air," katanya.
Aswirman mengaku, pihaknya juga sudah memberikan imbauan melalui wali nagari kepada petani, agar tidak membiarkan bangkai ikan tetap di dalam danau.
"Kita serba sulit dalam hal ini. Tidak mungkin kita memaksa petani mengubur bangkai ikan, karena akan menambah modal mereka. Saat ini kita masih menunggu Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelestarian Danau Maninjau diterapkan," jelasnya.
Perda Pelestarian Danau Maninjau direncanakan disosialisasikan Januari 2015. Saat ini masih menunggu Rancangan Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis (juknis). (rk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpidana Mati Batam Batal Dieksekusi Tahun Ini
Redaktur : Tim Redaksi