jpnn.com, JAKARTA - Gerombolan debt collector atau penagih utang kerap meresahkan pengendara di kawasan Jakarta Utara.
Debt collector menghentikan paksa, kemudian menganiaya seorang pengendara motor di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu kemarin.
BACA JUGA: Polsek Cengkareng Tangkap 8 Orang Debt Collector
Setelah video debt collector beredar di media sosial, petugas Polsek Kelapa Gading merazia dan melakukan penangkapan.
"Yang bersangkutan sedang memantau nomor (kendaraan) yang mungkin menurut data mereka melakukan penunggakan angsuran," kata Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Komisaris Polisi Vokky Sagala di Jakarta Utara, Kamis.
BACA JUGA: Pengacara Keluarga Brigadir J Ajukan 2 Pertanyaan Buat Irjen Fadil Imran, Kapolri Harus Tahu
Vokky mengatakan petugas menangkap terduga penagih utang itu saat berada di Halte Bus Jalan Yos Sudarso di seberang ITC Cempaka Mas.
Pria itu tampak mencurigakan karena seolah melihat-lihat pelat nomor sepeda motor yang melintas di jalan tersebut.
BACA JUGA: Iwan Fals Tak Lupa dengan Wajah Pengacara Keluarga Brigadir J, Hmm
Lalu petugas memeriksa dan mendapatkan dokumen berisi data-data para warga yang menunggak pembayaran kendaraan pada telepon seluler milik pemuda tersebut.
Setelah memeriksa orang tersebut, Vokky langsung memerintahkan personel Polsek Kelapa Gading menggiring yang bersangkutan ke Markas Polsek Kelapa Gading.
Vokky menuturkan Polsek Kelapa Gading merazia secara berombongan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan penagih utang.
Rombongan Polsek Kelapa Gading berpatroli menyisir titik seperti Jalan Boulevard Barat Raya, Jalan Yos Sudarso, hingga Jalan Perintis Kemerdekaan.
"Kegiatan sweeping atau menyapu bersih ini perihal adanya laporan dari masyarakat terkait ketidaknyamanan dengan adanya mata elang di wilayah Kelapa Gading," kata Vokky selepas razia di Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Vokky menegaskan tindakan penarikan kendaraan secara paksa yang kerap kali dilakukan mata elang sangat dilarang hukum.
Dia memastikan bahwa sudah ada prosedur penagihan utang dan penarikan kendaraan yang sesuai, sehingga masyarakat diimbau untuk langsung melapor polisi jika mengalami perbuatan kurang menyenangkan dari para penagih utang di jalanan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dandim Siapkan Sanksi Terberat Buat Kopda Muslimin
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti