Tantang Penyidik Tetapkan Kepala DPU Kapuas jadi Tersangka

Kamis, 11 Desember 2014 – 09:01 WIB

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Nama Free Vyou yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kapuas disebut-sebut terlibat dalam kasus suap anggota DPRD Kapuas. Bahkan, Kepala Bidang Bina Marga Kapuas Imanuah yang telah ditetapkan menjadi tersangka meminta Free Vyou ikut bertanggungjawab.

Itu disampaikan Imanuah melalui penasehat hukumnya, Naduh dan Guruh Eka Saputra. Menurut Naduh, kepala DPU harus bertanggungjawab dan tidak usah cuci tangan atas kasus yang menimpa kliennya. Karena,  saat itu, kliennya disuruh untuk mencari dana pinjaman  sebesar Rp 2,2 miliar.

BACA JUGA: Kecewa tak Dibelikan Motor, Siswa SMA Nekat Minum Racun

"Jadi, tidak usah menutup mata. Karena tidak mungkin Kadis PU tidak tahu. Orang dia yang suruh mencarikan," katanya dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com).

Dia pun meminta penyidik harus berani menyeret Kadis PU sebagai tersangka dan harus obyektif dalam menggali keterangan dalam penyelidikan.

BACA JUGA: Nikahkan Pria Beristri, Imam Masjid Dijebloskan ke Bui

"Klien kami tersangka, pimpinannya harus tersangka," tambahnya.

Sementara, Guruh Eka Saputra menjabarkan, setelah 10 jam menemani jalannya pemerikasa, dirinya menilai, kliennya adalah korban. Karena, saat itu  kliennya dapat perintah dari atasan, dalam hal ini kepala DPU. Perintahnya untuk mencari dana pinjaman, karena ada beban yang harus diberikan kepada  dewan. Dan hal itu baru diketahui Imanuah saat menghadiri rapat di kantor PU pada November lalu. Dimana, saat itu di dalam ruang rapat ada  kabid cipta karya dan Kabid perairan.

BACA JUGA: Pembantai Ibu dan Bapak Kandung Sering Ngamuk di Tahanan

Kepada tiga kepala bidang, kata Guruh, kepala DPU menyampaikan untuk mencari dana pinjaman sebanyak Rp 2,2 miliar.Bidang Bina Marga saat itu dibebani sebesar Rp 1,7 miliar. Sedangka Rp 500 juta dibagi bidang cipta karya dan bidang pengairan. Dan, dana itu harus dapat sebelum tanggal 26 November.

Dari perintah itu, ujar Naduh, kliennya langsung mencarikan dana tersebut dan mencoba untuk menghubungi tiga rekanan, Untung, Sugi dan Bardo. Lalu, kata dia, kliennya tersebut bertemu dengan salah satu rekanan tersebut dan menyampaikan apa yang disampaikan dari pimpinan.

"Jadi, itu bukan inisiatif klien kami, tapi inisiatif dari pimpinan. Dan itu ditindaklanjuti oleh klien kami,"katanya.

Ternyata, beberapa waktu berselang, Kepala DPU menyampaikan kalau Kabid Cipta Karya dan Kabid Pengairan tidak mampu mencari dana tersebut dan dibebankan ke Imanuah. Pak Imanuah pun mencoba menghubungi rekanan lain untuk membantu mencari dana yang dibebankan pimpinan.

"Setelah itu, klien kami berjanjian dengan Sugi dan mencoba mempertemukannya untuk menyerahkan langsung uang tersebut," lanjutnya.

Dikarenakan rekanan tersebut terburu-buru, Imanuah dititipi uang tersebut. Tak lama, Mahmud datang bersama ajudan. Karena saat itu sopir Mahmud tak bereaksi, Imanuah pun memindahkan uang Rp 2,2 miliar ke mobil ketua.

"Jadi,  klien kami hanya mengikuti apa yang diperintahkan oleh pimpinan. Jadi, pihak penyidik harus menindaklanjuti lebih dalam keterlibatan Kadis PU. Dan mencari tahu aktor intelektualnya siapa," tegasnya.

Sementara, pemeriksaan masih intens dilakukan oleh penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng. Salah satunya,  Zainal Makmur yang masih menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka pada kemarin.

"Pemeriksaan terhadap saksi masih dilakukan. Semua masih dalam proses penyelidikan. Siapa saja yang terlibat akan disidik," kata Wadir Reskrimum AKBP Victor T Sihombing.(ram/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pecah Ban, Bus Masuk Parit, 7 Penumpang Terluka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler