Tante Ana Menjanda di Bali, Kini Terancam 3 Tahun Bui

Jumat, 01 September 2017 – 20:16 WIB
TERANCAM PENJARA: Warga negara Rusia bernama Goryaynova Anastasiya alias Ana (berompi oranye) saat digiring keluar dari ruang sidang PN Denpasar, Bali, Kamis (31/8). Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Warga negara Rusia bernama Goryaynova Anastasiya alias Ana terancam hukuman penjara selama tiga tahun. Sebab, perempuan 30 tahun itu sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena menyimpan sabu-sabu seberat 0,16 gram.

Pada persidangan di PN Denpasar, Kamis (31/8), jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Ana. Menurut JPU Cok Intan Melanie Dewie, perbuatan Ana telah menyalahi ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

BACA JUGA: Terlihat Misterius, Ternyata Bangkai Paus

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Goryaynova Anastasiya dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi terdakwa menjalani masa tahanan sementara,” ucap Cok Intan saat membacakan surat tuntutan.

Menanggapi tuntutan hukuman itu, Ana akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Rencananya, persidangan dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar pada pekan depan.

BACA JUGA: Titi Kamal Nikmati Pejalanan Babymoon ke Alam Liar Pulau Balii

Untuk diketahui, mulanya petugas Polresta Denpasar menangkap perempuan single parent itu di Jalan Raya Kuta, Gang Bamboo, Kuta, Badung pada 24 Maret 2017 lalu. Saat itu, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,16 gram dari Ana.

Ana yang berstatus janda anak satu itu mengakui bahwa sabu-sabu itu memang miliknya. Dia membelinya dari seseorang bernama Lucky dengan harga Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Wajah Penuh Tato, Rian Memelas di Depan Polisi

Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan Ana positif mengonsumsi narkoba. Terdakwa mengaku sebagai pecandu narkotika dari sejak 2016.

Ana pernah terjaring razia Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Berdasar tes urine, disc jockey (DJ) di Deejay Club, Kuta juga positif mengonsumsi narkoba.(rb/pra/mus/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmm, Polantas Pelaku Pungli Ternyata Positif Narkoba


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Janda   sabu-sabu   Disc Jockey   Bali  

Terpopuler