Tante NH Ditangkap Polisi Malam-Malam Gegara Sering Berbuat Dosa di Rumahnya

Selasa, 22 November 2022 – 22:26 WIB
Ilustrasi pelaku narkoba diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TEBING TINGGI - Seorang wanita bernama Nurhayati alias NH ditangkap polisi gegara sering berbuat dosa berupa penyalahgunaan narkoba di rumahnya.

Tante NH ditangkap oleh personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

BACA JUGA: Ronny & Fadhil Dituntut Mati, Perkaranya Terkait Narkoba yang Menjerat Irjen Teddy

Petugas Polres Tebing Tinggi menangkap NH (52) seorang wanita penyalahgunaan narkotika. (ANTARA/HO-Polres Tebing Tinggi)

Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Erianto menyebut polisi menyita barang bukti berupa empat bungkus plastik sabu-sabu dengan berat kotor 2,29 gram dan berat bersih 1, 71 gram.

BACA JUGA: Ricky Rizal Ungkap Perintah Putri Candrawathi setelah Brigadir J Tewas, Ya Ampun

"Dua buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, dan satu buah dompet warna pink," ucap AKP Agus Erianto dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11).

Pelaku ditangkap polisi pada Sabtu (19/11) sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Pala, Kota Tebing Tinggi.

BACA JUGA: Diadang Begal, Pemotor Nekat Menabrak Pelaku, Ini yang Terjadi

Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah NH sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

"Selanjutnya petugas menuju TKP untuk melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut," ucapnya.

Sesampainya di rumah dimaksud, polisi langsung masuk ke dalam rumah sembari menunjukkan surat perintah tugas.

Saat itu, polisi bertemu seorang wanita yang dicurigai mengaku bernama Nurhayati sedang menonton TV di ruang tamu.

Setelah dilakukan penggeledahan, di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik berisi sabu-sabu dan sebuah dompet.

Pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan lantas dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses hukum.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Agus. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler