JAKARTA--Mantan Presiden RI Soeharto dinilai belum pantas menerima gelar pahlawanMantan Aktivis 98, Masinton Pasaribu, menegaskan Ketetapan MPR Nomor XI/1998 tentang Penyelenggaraaan Negara yang Bebas KKN, yang isinya mengamanatkan penuntasan dugaan KKN Soeharto masih berlaku dan belum pernah dicabut
BACA JUGA: Hadapi Mafia Pajak, SBY Dinilai Banyak Omong
"Jadi, Soeharto masih terganjal TAP MPR," kata Masinto, Selasa (08/11) di Jakarta
Dia menegaskan, tidak semestinya setiap mantan presiden layak mendapatkan gelar pahlawan
BACA JUGA: KY Minta MA Bekukan Pengadilan Tipikor Daerah
Apalagi, lanjut dia, presiden yang melakukan kejahatan kemanusiaan"Pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto menyalahi UU No 20 tahun 2009 tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang berasaskan keadilan, kehati-hatian, keobjektifan, dan keterbukaan," ungkapnya
BACA JUGA: KBRI Bern: New 7 Wonders Perusahaan Bangkrut
"Hitler yang melakukan kejahatan kemanusiaan tidak pernah dianugerahin gelar pahlawan dari negara dan rakyat Jerman," tambah Masinton
Kendati demikian, Masionton mengungkapkan sebagai negara yang beradab, tentu sisi pengabdian yang pernah dilakukan Soeharto harus dihargai oleh negara"Namun penghargaan negara terhadap pengabdian Soeharto bukan berarti dengan harus memberikan gelar kepahlawanan kepada Soeharto," ungkapnya
Lanjut Masinton, apalagi peristiwa kekerasan negara yang hingga saat ini masih terjadi terhadap rakyat Papua adalah warisan kebijakan militeristik yang diterapkan oleh rezim orde baru yang hingga sekarang masih dilanjutkan oleh Presiden SBYSeperti diketahui, Presiden SBY atas nama pemerintah Indonesia menyerahkan gelar dan tanda kehormatan Pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh IndonesiaSelain itu turut diserahkan Bintang Budaya Parama Dharma kepada seniman dan budayawan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lingkungan Pemukiman Haji Menjadi Sorotan
Redaktur : Tim Redaksi