Iuran Pensiun PNS di Korea 20 Persen per Bulan, Sejahtera

Jumat, 23 Maret 2018 – 20:42 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Tawakkal Basri/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah rencananya akan memberlakukan sistem pensiun PNS dengan model fully funded mulai tahun ini. Dengan sistem baru ini diharapkan PNS bisa mendapatkan dana pensiun lebih besar dari sebelumnya.

Jika sebelumnya, pejabat eselon satu yang semasa aktif menerima gaji plus tunjangan serta take homepay di atas Rp 40 juta dan di masa pensiun hanya mendapatkan Rp 4 juta per bulan, mulai tahun ini tidak akan seperti itu lagi.

BACA JUGA: PNS Kerja 30 Tahun, Uang JHT Sekitar Rp 60 Juta

"Sistem dana pensiun yang baru akan mensejahterakan PNS. Karena pemberi kerja (pemerintah) dan pekerja (PNS) akan sama-sama mengiur dana pensiunnya sehingga dana cadangan pensiunnya akan lebih besar dari gaji pokoknya," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur di kantornya, Jakarta, Jumat (23/3).

Akumulasi iuran dana pensiun dan pengembangannya (dana pensiun) itu nantinya akan diterima saat PNS pensiun.

BACA JUGA: Skema Baru Pensiun PNS Tergantung Kesiapan Keuangan Negara

Selama ini dana pensiun hanya dihitung dari gaji pokok (gapok). Sementara sistem penggajian di Indonesia lebih tinggi take homepay daripada gapok.

"Kalau ingin PNS menerima dana pensiun lebih besar, dasar hitungan iurannya diambil dari take homepay. Dalam RPP Pensiun dan Jamina Hari Tua, hitungannya berdasarkan besaran take homepay. Namun, nanti akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," papar Asman.

BACA JUGA: Tidak Lagi Pengin jadi PNS, Tekuni Budi Daya Sawo Amerika

Keuntungan sistem fully funded sudah dirasakan PNS di Korea. Korea memberlakukan 20 persen dana iuran pensiun PNS-nya setiap bulan.

Besaran 20 persen ini diiur oleh pemerintah dan PNS. Ketika pensiun, PNS di sana bisa menikmati dana pensiun lebih besar dari gapoknya.

"Kalau di Korea, PNS mengiur 10 persen, pemerintah 10 persen jadi total cadangannya 20 persen. Dana ini dikelola oleh lembaga keuangan yang terpercaya dan hasil pengembangannya dikembalikan kepada PNS saat pensiun ditambah dana pensiunnya. Di Indonesia, berapa persentasenya masih dihitung. Yang pasti tahun ini sudah berlaku fully funded," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengangkatan CPNS Bidan PTT di Atas 35 Tahun Langgar UU?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler