Target Pajak 2009 Terlalu Optimis

Sabtu, 16 Agustus 2008 – 17:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA—Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidato kenegaraannya soal rencana penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2009 yang diplot Rp 726,3 triliun atau naik sekitar Rp 117 triliun (19,2 persen) dari APBN-P 2008 ditanggapi beragam, baik pengusaha maupun legislatif

Menurut Ketua Umum Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Teguh Boediyana, target penerimaan dari pajak yang direncanakan presiden harus diimbangi penggunaan yang efesien dan efektif

BACA JUGA: Harga Minyak, Pemerintah Harus Realistis

Sebab selama ini banyak ketidakefisienan dalam penggunaannya sehingga hasil yang didapat tidak seimbang dengan biaya operasional.

"Salah satu pemborosan keuangan negara diakibatkan rancunya pelayanan publik yang dilakukan birokrasi sehingga tidak efektif

Jika penggunaan dana negara dilakukan secara efektif dan tidak terjadi kebocoran dalam pelayanan publik maka sektot riil dipastikan bergerak," tuturnya

BACA JUGA: Kenaikan PDB Dongkrak Ekonomi Indonesia

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI Olly Dondokambey menyebutkan, agar investasi bergairah prosentase pajaknya mesti diturunkan

Karena itu sebelumnya pemerintah dan legislatif telah menyepakati RUU Pph yang salah satu poinnya menyebutkan, untuk usaha orang pribadi seperti toko ritel yang beromzet Rp 4,8 miliar per tahun, akan dikenakan pajak final 0,75 persen

BACA JUGA: PetroVietnam Niat Investasi Migas

Ini jauh lebih ringan dari UU PPh sebelumnya yang pajak finalnya dua persen.

Selain pengurangan pajak final, disepakati juga penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dinaikkan menjadi kurang lebih Rp 21 juta per tahun, terdiri atas Rp 15,840 juta/tahun wajib pajak orang pribadi ditambah Rp 1,320 juta untuk wajib pajak istri/anak.

Sama halnya dengan tenaga buruh harian/lepasMereka tidak akan dikenakan pajak penghasilan bila pendapatan per harinya Rp 110 ribuSebelumnya, buruh lepas yang gajinya Rp 60 ribu per hari diwajibkan membayar pajak

RUU PPh yang sudah disepakati pemerintah dan DPR juga mengatur tentang pajak devidenJika sebelumnya deviden yang diterima pengusaha dipotong pajak 35 persen, kini turun menjadi 10 persen.

Lantas kapan RUU PPh ini berlaku? Menurut Olly, akan dilakukan mulai Januari 2009Kebijakan DPR RI menurunkan pajak penghasilan, kata Olly, untuk meningkatkan kesadaran warga membayar pajak

Di sisi lain penurunan pajak ini, berimbas pada penerimaan kas negaraDi mana akan terjadi potensial loss sebesar Rp 4,67 triliun/tahun"Setiap kebijakan akan ada untung ruginyaTapi sasaran kita saat ini adalah mendorong warga agar sadar pajak," tegas kader FPDIP ini lagi(esy)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Bukit Asam Akuisisi Tambang Batubara Kaltim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler