Target Pajak Bakal Tak Tercapai, Ini Saran Misbakhun

Jumat, 08 Desember 2017 – 08:58 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun menyatakan, target pajak Rp 1.283,6 triliun yang dipatok dalam APBN Perubahan 2017 sepertinya tak akan tercapai. Namun, legislator Golkar itu meyakini angka defisit APBNP 2017 masih aman jika pemasukan pajak bisa menyentuh 90 persen dari target.

Misbakhun mengatakan hal itu usai menjadi pembicara pada forum Olimpiade Pajak: Pasca-Tax Amnesty yang digelar oleh Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI) di Wisma Nusantara Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (7/12). Menurutnya, Dirjen Pajak Robert Pakpahan yang belum lama menjabat memang perlu menggenjot penerimaan dari sektor perpajakan.

BACA JUGA: Jokowi: Tata Kelola Keuangan Wajib Berpredikat WTP

“Jadi 90 persen sudah bagus karena sekarang pemerintah sudah di kisaran hampir 80 persen pada beberapa bulan ini. Dan pak Robert harus melakukan eksekusi-eksekusi atas putusan akhir yang sudah di-arrange oleh dirjen sebelumnya," katanya.

Karena itu Misbakhun mengharapkan tagihan pajak yang belum terbayar bisa dilunasi pada Desember ini. Sebab, biasanya perusahaan-perusahaan memang melunasi kewajiban pajaknya di pada akhir tahun.

BACA JUGA: Jangan Sampai Anggaran di APBD Tak Jelas Penggunaannya

Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun (kemeja putih) dan pendiri Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI) Christianto Wibisono. 

BACA JUGA: PMK Nomor 165 Tak Adil bagi Peserta Tax Amnesty

"Sehingga, mudah-mudahan dibayar di akhir tahun dan tinggal dimonitor pembayarannya. Biasanya banyak kewajiban di akhir tahun yang harus diselesaikan," katanya menambahkan.

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, jika target penerimaan pajak bisa menyentuh angka 9o persen maka hal itu akan relatif aman bagi APBN. Sebab, biasanya belanja di APBN juga tak terserap seluruhnya.

“Sehingga lack (kekurangan, red) sedikit dan tidak terlalu jauh. Kalau 93-94 persen kemudian penerimaan pajak 90 persen, sangat aman bagi defisit kita," ujarnya.

Selain itu, Misbakhun juga menyinggung soal Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran informasi antarnegara guna melacak potensi pajak. Melalui mekanisme itu, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memperoleh kewenangan untuk mengakses data nasabah perbankan dan industri keuangan lainnya.

“Data informasi keuangan ini penting untuk meningkatkan penerimaan pajak. "Semuanya terbuka, sudah tidak ada lagi rahasia untuk urusan perbankan, asuransi, pasar modal di bidang perpajakan," ujar mantan pegawai Ditjen Pajak itu.(jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekonomi Lesu, Genjot Pajak Hotel dan Restoran


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   Target Pajak   APBN  

Terpopuler