PMK Nomor 165 Tak Adil bagi Peserta Tax Amnesty

Senin, 27 November 2017 – 15:35 WIB
Ilusrasi pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 dianggap menciptakan ketidakadilan bagi peserta tax amnesty.

Pasalnya, PMK itu memberikan kesempatan kedua bagi wajib pajak (WP) untuk mengungkapkan hartanya.

BACA JUGA: Ekonomi Lesu, Genjot Pajak Hotel dan Restoran

Karena itu, Ditjen Pajak Kemenkeu diharapkan hanya sekali menerapkan kebijakan tersebut.

”Saya harap ini (kelonggaran) yang terakhir,” kata pakar perpajakan Yustinus Prastowo, Minggu (26/11).

BACA JUGA: Terbukti Tak Laporkan Harta, 7 WP Dikirimi SKPKB

Dia mengatakan, Ditjen Pajak harus menghindari amnesti permanen.

”Seperti yang terjadi di Argentina, di mana ada sembilan kali amnesti. Orang jadi nyicil dan kepatuhannya pun menurun,” bebernya.

BACA JUGA: Misbakhun Terus Dorong Pembentukan Badan Penerimaan Pajak

Terkait dengan efektivitas PMK baru tersebut, Prastowo memprediksi tidak sebanyak hasil tax amnesty.

Namun, dalam jangka pendek, PMK tersebut bisa memberikan tambahan penerimaan hingga 3–5 persen.

Sementara itu, di luar target kuantitatif, tingkat kepatuhan seharusnya meningkat. ’’Jadi, bisa dipilah mana WP yang patuh dan mana yang tidak serta risikonya akan tecermin dari sana. Saya berharap ada satu atau dua kasus besar yang disidik sampai tuntas untuk mendorong kepatuhan juga,” imbuhnya.

Ditjen Pajak mengakui tidak puas dengan hasil tax amnesty.

Meskipun deklarasi harta mencapai Rp 4.881 triliun, termasuk Rp 3.500 triliun aset di mancanegara, yang dipulangkan ke dalam negeri hanya Rp 1.000 triliun. ”Meskipun bagus dibandingkan negara lain, Pak Dirjen (Pajak) mengatakan tidak puas sama sekali,” papar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Karena itu, lanjut Yoga, meski program tax amnesty telah berakhir, Ditjen Pajak tetap konsisten dengan upaya penegakan hukum terkait pengumpulan penerimaan. Salah satunya melalui penerbitan PMK Nomor 165 Tahun 2017.

 PMK tersebut memberikan kesempatan bagi WP yang memiliki harta yang belum dilaporkan, baik dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2015 maupun dalam surat pernyataan harta (SPH), untuk secara sukarela mengungkapkan sendiri harta tersebut.

Sekalipun terkesan melunak, Yoga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan menegakkan hukum jika terbukti ada harta atau aset yang belum dilaporkan, baik dalam SPH bagi peserta tax amnesty maupun dalam SPT bagi WP yang bukan peserta program pengampunan pajak tersebut.

Karena itu, dia menekankan bahwa penerbitan PMK No 165 Tahun 2017 itu bukan merupakan bentuk pengampunan pajak jilid kedua.

’’PMK 165 ini adalah konsekuensi dari Undang-Undang (UU) Tax Amnesty sendiri, di situ diatur dalam pasal 18 ada denda 200 persen kalau Ditjen Pajak menemukan harta yang belum dilaporkan dalam SPH,” ujarnya. (ken/c7/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembebasan PPh Atas Tanah-Bangunan Berlaku Sampai Akhir 2017


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler