Target Penerimaan Pajak Tak Tercapai

Kamis, 13 Juli 2017 – 10:16 WIB
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Penerimaan pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I pada semester pertama tak sesuai target.

Dari target Rp 42,6 triliun, Kanwil DJP Jatim I hanya bisa merealisasikan 41,97 persen.

BACA JUGA: Penerapan PPN 10 Persen Menghancurkan Petani Tebu

Hingga 31 Juni 2017, penerimaan pajak baru terealisasi Rp 17,88 triliun.

Menurut Kepala Kanwil DJP Jatim I Estu Budiarto, pertumbuhan pajak pada semester pertama tahun ini cukup signifikan.

BACA JUGA: Ditjen Pajak Intip Kekayaan WNI di Swiss

Yakni 23,87 persen bila dibandingkan dengan semester pertama 2016.

Jatim menempati urutan keempat dalam hal pengumpulan pajak secara nasional. DJP kini sedang memetakan target peningkatan penerimaan pajak.

BACA JUGA: Sukses Paksa Google Bayar Pajak, Pemerintah Kejar Facebook

Yakni, dari wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas amnesti pajak maupun yang tidak.

”Kami akan lihat data harta. Bila data belum benar, lengkap, dan jelas, diimbau untuk melakukan klarifikasi,” imbuh Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I Ardhie Permadi.

DJP juga akan melakukan klarifikasi kepada wajib pajak yang pada 2016 memiliki harta lebih kecil daripada 2015.

Pihaknya juga melakukan pengawasan atas ketidaksesuaian data.

Mulai gagal melakukan repatriasi, melakukan penggelembungan harta dalam SPT 2015, salah menghitung tarif, harta yang belum diungkap dalam surat pernyataan harta (SPH), hingga melakukan pelaporan berkala.

”Langkah lain, kami juga akan melakukan penagihan serentak pada semester kedua. Terutama wajib pajak yang memiliki tunggakan,” tandas dia.

Kanwil DJP Jatim I juga mengingatkan masyarakat yang memanfaatkan amnesti pajak untuk melaporkan adanya harta tambahan.

Pelaporan itu sesuai dengan Permenkeu 3/2016 yang paling lambat pada 31 Maret 2018.

”Jangan sampai fasilitas amnesti pajak itu gugur karena tidak melakukan pelaporan,” papar Ardhie. (res/c10/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen Pajak Bisa Akses Informasi WNI di Singapura dan Swiss


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler