Target Rp 165 Triliun dari Tax Amnesty, Baru Dapat Rp 183 Miliar

Senin, 08 Agustus 2016 – 09:29 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Uang tebusan dari amnesti pajak hingga pekan pertama Agustus masih rendah. Ditjen Pajak baru bisa mengumpulkan Rp 183,45 miliar dari peserta pengampunan pajak.

Jika dikomparasikan dengan target pemerintah, raihan itu tentu sangat kecil. Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan mendapat penerimaan sebesar Rp 165 triliun.

BACA JUGA: IHSG Masih Uptrend, Ini Prediksi Support dan Resistance

Untuk mendorong penerimaan negara dari uang tebusan, Ditjen Pajak berupaya memaksimalkan program amnesti pajak dengan membuka kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia pada akhir pekan.

Dimulai Sabtu (6/8), seluruh KPP beroperasi pada pukul 08.00 hingga 14.00 waktu setempat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, langkah itu diambil karena periode amnesti pajak hanya sembilan bulan.

BACA JUGA: Menteri Budi Minta AP I Gerak Cepat Bangun Bandara Kulonprogo

Selain itu, periode pertama amnesti pajak dengan tarif tebusan pajak paling rendah tinggal tersisa dua bulan karena berakhir 30 September 2016. ’’Dengan penambahan waktu layanan, masyarakat dapat lebih leluasa dan segera memanfaatkan amnesti pajak,” paparnya.

Yoga optimistis dengan keberhasilan amnesti pajak. Berdasar data yang dia terima, tercatat 1.294 wajib pajak melaporkan harta bersihnya pada pekan pertama Agustus. Jumlah harta yang dideklarasikan mencapai Rp 8,89 triliun.

BACA JUGA: Laba Cabang Ternate Terus Meroket

Head of Regional Officer of East Java II Ditjen Pajak Irawan memprediksi, para pemilik dana kini masih mempelajari segala hal tentang amnesti pajak, terutama konsekuensi perpajakan, setelah masa amnesti selesai.

Selain itu, para pemilik dana masih menyelesaikan administrasi pengalihan aset sembari menunggu momentum untuk mendeklarasikan maupun membawa pulang uangnya ke dalam negeri.

’’Di periode kedua nanti semakin bergairah, tetapi kami harus terus merawat momentumnya,” jelas Irawan. Periode kedua amnesti pajak dimulai 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016.

Hal yang sama disampaikan Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas. Dia memperkirakan, timpangnya nilai dana yang dilaporkan dan dibawa pulang disebabkan proses administrasi amnesti pajak yang cukup rumit sehingga para peserta masih perlu mempelajarinya.

Rohan memperkirakan, repatriasi dana baru mulai ramai pada September atau mendekati batas akhir periode pertama pada 31 September. Periode pertama diprediksi menjadi target para wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak karena tarif tebusan hanya dua persen dari nilai harta bersih. (ken/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebijakan Menteri Susi Dikritik Akademisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler