Target Sahkan RPP Tembakau Akhir 2010

Menkes Bentuk Tim Percepatan

Minggu, 24 Oktober 2010 – 06:08 WIB

JAKARTA -- Tarik ulur kepentingan di balik pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif Bagi Kesehatan terus membebani pemerintahKementerian Kesehatan (Kemenkes) mewakili otoritas pemerintah tertinggi di bidang kesehatan kini mulai merapatkan barisan

BACA JUGA: Ternyata Ada Anggota DPR Sadar Diri

Lembaga itu menargetkan RPP Tembakau harus tuntas pada akhir tahun ini atau dalam dua bulan ke depan.

"Harus dipahami banyak pihak yang berkepentingan
Karena itu kami harus bijak dalam menanggapi RPP Tembakau

BACA JUGA: DPR Disarankan Belajar soal Bunuh Diri

Yang terpenting kami konsisten dan maju sedikit demi sedikit," ujar Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih di Jakarta, Sabtu (23/10) kemarin.

Khusus untuk suksesi pengesahan RPP tersebut, Endang membentuk tim khusus
RPP Tembakau memang akan berdampak terhadap industri rokok di Indonesia

BACA JUGA: Pimpinan DPR Punya Jatah Istimewa

Namun, Endang tampak enggan berkomentar lebih jauh tentang kerugian secara material yang akan dirasakan para pengusaha rokok dan tembakau itu lebih lanjut

Endang menjelaskan jika RPP tembakau ini berhasil disahkan, maka akan memiliki dampak besar bagi kesehatan masyarakatKarena itu, dia berharap RPP Tembakau tidak stagnan hingga bertahun-tahun karena program ini adalah prioritas KemenkesDia mengatakan, selama ini pihaknya terus melakukan lobi terhadap sejumlah pihak yang berkepentingan agar RPP ini cepat disahkan"Saya berharap akhir tahun ini sudak clear semua," katanya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mendesak pemerintah segera mengesahkan RPP ituKetua KPAI Hadi Supeno mengatakan bahwa setiap anak memiliki hak mendapatkan perlindungan kesehatan dengan menyediakan berbagai fasilitas kesehatanMenurut dia, kini semakin banyak anak-anak Indonesia yang menjadi korban industri rokok"Mereka masa depan Indonesia, kalau tidak dilindungi apa jadinya?" kata Hadi.

Hasil penelitian terakhir, kata Hadi, menunjukkan, rata-rata prevalensi perokok pemula menjadi usia 7 tahunPadahal, 10 tahun lalu rata-rata prevalensi perokok pemula pada usia 19 tahunDia menilai, iklan merupakan sarana yang sangat mudah diserap oleh anak-anakDistribusi yang begitu mudahnya, sehingga balita pun dapat dengan mudah mendapatkan rokok"Contoh kasus balita merokok publik juga sudah membaca dan melihatnya di mediaMenurut saya, itu sudah cukup menjabarkan betapa pentingnya perlindungan kepada anak-anak dari bahaya produk tembakau," tegasnya.

Karena itu, dia menegaskan, dalam RPP itu harus memuat berbagai ketentuan spesigikMisalnya, larangan iklan rokok di manapun serta larangan sponsor rokok untuk kegiatan sosial, olah raga, kesenian, dan keagamaanHadi menilai, keterlibatan produsen rokok dalam berbagai kegiatan itu selama ini banyak justru menyasar target konsumen yang salahTak sedikit anak-anak yang justru terpikat dari iklan yang sifatnya persuasif(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paripurna Harus Bahas Rencana Kunker ke Manca Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler