JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen (Formappi), Sebastian Salang, mendesak DPR untuk merubah mekanisme pengajuan rencana studi banding ke luar negeriMenurutnya, pengajuan rencana plesiran ke luar negeri tidak cukup hanya diajukan ke pimpinan dalam rapat tertutup, tetapi harus diusulkan lewat paripurna.
Sebastian mengatakan, pengusulan rencana studi banding ke luar negeri di paripurna agar sifatnya terbuka
BACA JUGA: Primitif, Metode Kunker DPR ke Luar Negeri
Dengan demikian, publik dapat mengetahui daya kritis dari 560 anggota DPR terhadap rencana kunjungan kerja ke manca negara."Karena itu mekanisme ini yang perlu dibenahi kembali
Dalam presentasi di hadapan paripurna, kata Sebastian, juga harus dijelaskan alasan-alasan studi banding, termasuk kaitannya dengan Rancangan Undang-undang (RUU) yang sedang dibahas
BACA JUGA: PKB Kenang 65 Tahun Resolusi Jihad NU
Kunjungan kerja ke luar negeri itu juga harus jelas mekanisme pertanggungjawabannya, termasuk manfaat yang diperoleh masyarakat."Kalau dalam rapat paripurna, 560 orang anggota DPR punya pandangan yang bermacam-macam
BACA JUGA: Hasil Pilkada Minahasa Selatan Digugat
Karena paripurna itu terbuka untuk umum, maka media juga bisa menyoroti, publik juga bisa menyaksikan perdebatannya, bisa juga melihat apakah studi banding itu layak atau tidak sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.Jika ini bisa dilakukan DPR, lanjutnya, maka kritikan dan cemoohan publik ke lembaga legislatif itu bisa akan berkurang"Setiap tahun publik itu semakin marah dengan studi bandingTapi anehnya tidak ada respon bagi DPR untuk membenahi diriSaya kira persolannya ada di situ," tukasnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Identik dengan Money Politic
Redaktur : Tim Redaksi