JAKARTA -- Kejaksaan Agung sepertinya tak mau berlama-lama menuntaskan kasus perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap mengatakan, pihaknya menargetkan dalam bulan ini mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tersangka kasus itu bisa disidangkan
BACA JUGA: Mendesak, Penambahan Hakim Agung
"Sebentar lagi (berkas perkara) akan dilimpahkan ke direktur penuntutan," tutur Babul kepada Jawa Pos kemarin (4/12)Sebelumnya, berkas Yusril dikembalikan Direktur Penuntutan JAM Pidsus Faried Harjanto kepada Direktur Penyidikan JAM Pidsus Jasman Pandjaitan karena dianggap belum lengkap
BACA JUGA: Yakin Kasus Gayus Tuntas Sebelum Awal Tahun
"(Dalam berkas itu) Yusril disebut sebagai saksi, padahal tersangka," ujar BabulNah, lanjut Babul, berkas Yusril tidak lama lagi akan dilimpahkan pada proses prapenuntutan
BACA JUGA: Pemerintah Klaim Warga Jogja Setuju Pilkada
Dia menargetkan dalam bulan ini perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo segera masuk ke persidanganDia menegaskan tidak ada gunanya kejaksaan mengulur-ulur waktu untuk menuntaskan perkara itu.Pada Jumat lalu (3/12), Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa pihaknya merencanakan gelar perkara kasus SisminbakumBasrief mengaku selama ini dirinya belum mendapat laporan dari jajarannya terkait perkara tersebut
Untuk itu, dia akan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Amari untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dan perkembangan kasus Sisminbakum"Saya minta JAM Pidsus untuk gelar dulu," kata mantan wakil jaksa agung tersebut
Selain itu, Basrief mengatakan, pihaknya akan menginventarisasi aset SisminbakumMenurut pria yang dilantik sebagai jaksa agung pada 26 November lalu tersebut, aset yang akan diinventarisasi meliputi semua aspekYakni, barang sitaan maupun barang rampasan"Aset mana saja yang menjadi barang sitaan dan rampasan yang sudah menjadi keputusan pengadilan akan segara kami eksekusi," tegasnya
Sementara itu, Kejaksaaan juga menyatakan akan mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus Sisminbakum yang juga mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Zulkarnain Yunus yang dihukum setahun penjara"Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa," ucap JAM Pidsus Amari
Menurut dia, jaksa wajib mengajukan banding jika vonis hakim kurang dari dua pertiga dari tuntutan yang diajukan jaksaDalam kasus itu, JPU menuntut Zulkarnain dengan hukuman tujuh tahun penjara(kuh/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teroris Bikin Poros Pattani-Medan
Redaktur : Tim Redaksi