jpnn.com, JAKARTA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di parlemen, Jakarta, Senin (8/7). Agenda rapat itu adalah membahas draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
"Kami sudah membuat proses PKPU-nya dengan transparan," kata Ketua KPU Arief Budiman sebelum rapat.
BACA JUGA: Komisi II DPR Usulkan Pilkada 2020 Gunakan Sistem E-Rekap
Dia mengatakan, draf PKPU sudah dibahas dalam rapat pleno dan melewati uji publik. "Hari ini kami lakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR," ujarnya.
Menurut Arief, kalau tidak ada masukan yang membuat KPU harus mengubah atau menyempurnakan draf PKPU maka lembaga penyelenggara pemilu itu akan segera mengundangkannya. Sebab, tahapan Pilkada 2020 akan dimulai September 2019.
BACA JUGA: Dua Perempuan Muda Masuk Bursa Kandidat: Ananda dan Karmila
Arief menambahkan, PKPU itu penting bagi penyelenggara maupun peserta pilkada. "Jadi, kalau hari ini bisa selesai, lalu kami undangkan kemudian kami bisa sebar," katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan, agenda rapat hari ini adalah meminta persetujuan terkait PKPU Pilkada 2020. "Salah satu yang tentu ini akan menjadi pembahasan yaitu e-rekap," kata Herman sebelum rapat.
BACA JUGA: KPU Buka Peluang Gunakan E-Rekap di Pilkada Serentak 2020
BACA JUGA: Komisi II DPR Usulkan Pilkada 2020 Gunakan E-Rekap
Legislator Partai Demokrat itu menambahkan, Komisi II DPR akan meminta KPU mengusulkan e-rekap. Menurut dia, ada beberapa ide dan gagasan juga untuk pemilu ke depan terutama di luar negeri.
"Itu kami akan coba simulasi dulu tentunya itu untuk menggunakan e-voting," ujar politikus Partai Demokrat itu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ray Rangkuti Nilai Ade Irawan Sosok Mumpuni Pimpin Kota Tangsel
Redaktur & Reporter : Boy