Tarif 900 VA Naik, Pemerintah Hemat Rp 22,1 Triliun

Selasa, 06 Desember 2016 – 06:15 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal menyesuaikan tarif listrik rumah tangga daya 900 VA mulai 1 Januari 2017.

Dengan begitu, tagihan listrik bagi 18,8 juta pelanggan 900 VA bertambah mulai Februari 2017.

BACA JUGA: Genjot Pemanfaatan EBT, PLN Beli Listrik PLTSA 100 Mw

Berdasarkan perkiraan pemerintah, kenaikan tarif listrik bagi jutaan pelanggan PLN itu menghemat subsidi listrik Rp 22,1 triliun.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menyatakan, jika tidak ada perubahan kebijakan, subsidi listrik pada 2017 membutuhkan Rp 70,66 triliun.

BACA JUGA: Perum Damri Luncurkan 30 Unit Bus Baru

Dengan pembatasan subsidi listrik hanya bagi rumah tangga miskin, alokasi subsidi pada tahun depan tinggal Rp 48,5 triliun.

”Dengan demikian, diperoleh penambahan subsidi listrik Rp 22,1 triliun,” terangnya kemarin (5/12).

BACA JUGA: Gandeng 7 Pemda dan Kota, PLN Jamin Tahapan PJBL

Pembatasan subsidi listrik tidak akan menambah pendapatan PLN.

Meski demikian, PLN diuntungkan lantaran cash flow perseroan lebih baik.

Dana dari pelanggan bakal langsung diterima PLN.

Sementara itu, bila mengandalkan subsidi, PLN harus menunggu audit untuk pencairannya.

Jarman menegaskan, penghematan subsidi listrik digunakan untuk pembangunan infrastruktur, termasuk infrastruktur dalam sektor ketenagalistrikan.

Tentang penyesuaian tarif, PLN bakal melakukan langkah sosialisasi langsung kepada konsumen dan pemerintah di tujuh provinsi di Indonesia.

Subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga dicabut.

Sementara itu, tarif listrik akan tetap bagi layanan umum seperti tempat ibadah, layanan kesehatan, dan bisnis dengan daya kurang dari 6.600 VA.

Subsidi pelanggan listrik golongan 900 VA yang dicabut dikenai biaya pemakaian reguler (60 kWh) Rp 682 per kWh.

Pemakaian 20–60 kWh dikenai tarif sebesar Rp 582 per kWh.

Sedangkan pemakaian kurang dari 20 kWh dikenai tarif Rp 360 per kWh.

Selain itu, biaya listrik prabayar dikenai Rp 791 per kWh.

Mulai Mei 2017, seluruh subsidi untuk pelanggan listrik golongan 900 VA dicabut. Pelanggan dikenai biaya pemakaian reguler Rp 1.352 per kWh.

Biaya listrik prabayar dikenai Rp 1.352 per kWh.

Biaya pemakaian tersebut setara dengan pelanggan listrik golongan 1.300 VA. (agf/c16/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI Dorong Percepatan Pembangunan PLTSa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler