Tarif Angkutan Naik Maksimal 50 Persen

Senin, 14 Juli 2014 – 09:02 WIB

jpnn.com - TASIK – Tarif angkutan umum (angkum) dipastikan naik sebesar 30 persen hingga 50 persen menjelang Hari Raya Idul Fitri 2014. Hal ini diungkapkan Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Tasikmalaya Hj Dede T Widarsih.

"Kenaikan sudah ada surat keputusan (SK) Dirjen dan Gubernur untuk tarif bawah, kalau patas sudah pasaran tidak ada tarif tertentu," ungkapnya kepada Radar Tasikmalaya (Grup JPNN), kemarin (13/7).

BACA JUGA: Atlet Berprestasi Prioritas jadi PNS

Meskipun sudah ada SK, kata dia, pihaknya belum menyosialisasi kenaikan tarif jelang Lebaran kepada masyarakat atau penumpang. Tetapi, tidak lama lagi selebaran tentang kenaikan tarif akan segera dipasang di angkutan dan terminal-terminal.

“Sosialisasi dengan selebaran akan dilakukan satu minggu menjelang lebaran,” terang dia.

BACA JUGA: Untuk Palestina, Wali Kota pun Menangis

Kenaikan tarif, kata dia, akan diberlakukan tujuh hari menjelang lebaran. Sementara, saat ini masih memberlakukan tarif normal. Pengusaha maupun sopir angkum jangan menaikkan tarif sebelum waktunya.

Tahun lalu, terang dia, memang tidak diperbolehkan naik ongkos. Tetapi melihat kondisi lapangan harus tetap mengalami kenaikan. “Itu memang sebanding, karena kalau arus mudik biasanya berangkat kosong pulang penuh, dan untuk menutupi cost bahan bakar dan biaya operasional caranya menaikkan tarif,” ujarnya.

BACA JUGA: Banjir Kepung Kota Banyuwangi

Pengusaha angkutan hanya bisa menaikan tarif sampai 50 persen dari tarif awal. Jika ditemukan pengusaha yang menaikkan lebih dari 50 persen akan diberikan teguran karena sudah melanggar aturan. (yfi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan Kenaikan Tunjangan PNS Rp 10 Miliar Bakal Mulus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler