jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan besaran penurunan tarif pada angkutan umum. Hal tersebut ditetapkan seiring dengan turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium mulai Senin, 19 Januari 2015.
Di mana premium menjadi Rp 6.600 dari sebelumnya Rp 7.400, sedangkan solar dari Rp 7.250 menjadi Rp 6.400. Adapun besaran penurunan tarif angkutan umum ditetapkan minimal sebesar 5 persen.
BACA JUGA: Ada Rapat Sebelum Eksekusi, Dihadiri Komnas HAM
"Ada korelasi positif penurunan (harga BBM) ini berdampak pada angkutan umum kelas ekonomi. Berdasarkan besaran penurunan tarif untuk angkutan jalan minimal 5 persen dari tarif yang berlaku sebelumnya, baik AKAP dan angkutan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono di kantornya, Jakarta, Senin (19/1).
Sedangkan untuk angkutan penyeberangan turun minimal sebesar 4 persen dari tarif resmi yang berlaku sebelumnya. Penurunan tarif tersebut lanjut Djoko, sudah dituangkan dalam surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Nomor SE 1 Tahun 2015, tentang penyesuaian angkutan umum kelas ekonomi.
BACA JUGA: WNI Terpidana Mati di Tiongkok Dapat Keringanan Hukuman
"Surat edaran sudah dikirimkan kepada gubernur dan bupati di seluruh Indonesia. Penghitungan tarif angkutan harus memperhatikan kondisi daya beli masyarakat setempat dan tidak mengabaikan faktor keamanan," tandasnya. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Brasil Protes, Jaksa Agung: Salah Sendiri Edar Narkoba di Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ada 27.941 Formasi untuk Honorer K2
Redaktur : Tim Redaksi