Tarif BPHTB Tetap 5 Persen

Jumat, 19 Agustus 2016 – 19:22 WIB
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - BATAM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi masih tetap mempertahankan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen. Sebab, tarif BPHTP merupakan sektor pajak penyumbang terbesar di Batam.

Menurutnya, apabila dipangkas, maka akan berpengaruh terhadap apa yang sudah direncanakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, khususnya pembangunan.

BACA JUGA: Ini Upaya Pemprov Gorontalo Tingkatkan Kualitas Produksi Petani Jagung

"Target pencapaian kita juga bakal terganggu," kata Rudi di Kantor Wali Kota Batam, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (19/8)

Dikatakannya, pembangunan infrastruktur di Batam saat ini ditopang dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia tak ingin resiko yang besar dihadapi jika BPHTB dipangkas 50 persen dari tarif lama atau menjadi 2,5 persen. Tahun ini, kata Wali Kota, Pemko menargetkan Rp 262 miliar dari BPHTB dengan tarif 5 persen. Sehingga, bila diubah menjadi 2,5 persen maka akan hilang 50 persen.

BACA JUGA: Wings Air Layani Penerbangan Kualanamu-Rembele

"Kalau PPh (Pajak Penghasilan) final itu otomatis turun, tapi untuk BPHTB ini kami boleh merubah dan boleh juga tidak. Sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 34," terang Rudi.

Menurutnya, kebijakan menurunkan tarif BPHTB itu, merupakan hak dari pemerintah daerah. Apalagi, sejauh ini belum ada pihak yang mengeluhkan biaya BPHTB sebesar 5 persen. Namun, jika aturan itu diwajibkan, maka Pemko siap melaksanakan.

BACA JUGA: Berwisata ke Danau Toba? Jangan Lupa ke Tujuh Destinasi Ini

"Kebijakan ada di kami (Pemko Batam). DPRD bisa menyarankan saja, namun sejauh ini kita masih mengikuti aturan pusat," sebut Rudi.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Batam, Idawani Nursanti telah menyurati Pemko Batam tentang penurunan BPHTB di Batam. Ia mendesak agar Pemko segera mengikuti anjuran dari Presiden itu. "Suratnya sudah kita kirim. Semoga cepat direvisi," ujar Idawati. 

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Batam, Agussahiman juga menyampaikan tidak bisa serta merta merubah atau menurunkan tarif BPHTB tersebut karena akan berdampak kepada penerimaan daerah. Apalagi, bila kebijakan tersebut dirasionalisasikan tahun ini tentu akan berdampak terhadap APBD Kota Batam. 

"Memang ini instruksi presiden, namun prinsipnya tentu kita harus pelajari dan dalami dulu," kata Agussahiman usai rapat paripurna di DPRD Batam, Senin (15/8) lalu.

Begitupun dalam pelaksanaannya, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur juga harus direvisi karena dampaknya jelas pada APBD. Untuk mengubah Perda ini, sambung Agussahiman, perlu didudukan bersama antara Pemko Batam dan DPRD Kota Batam.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepala daerah memangkas tarif BPHTB. Pemangkasan ini, diperlukan agar pengembangan properti di Indonesia bisa kompetitif dengan negara-negara lain. Tarif BPHTB Indonesia yang masih sekitar 5 persen, menjadi keluhan sejumlah pengembang properti. Padahal, kebutuhan rumah di Indonesia khusunya untuk kalangan ekonomi menengah ke bawah masih sangat besar, yakni sekitar 13.000 rumah.(she/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo Bersepeda di Pinggiran Danau Toba Bersama Menpar Arief Yahya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler