jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM – SPSI) mengancam bakal melakukan aksi demo, menyusul rencana Pemerintah yang akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2021 sebesar 13 – 20 persen.
Ketua Umum RTMM – SPSI Sudarto merasakan kenaikan cukai pada 2020 ini sudah cukup mencekik dan menekan Industri Hasil Tembakau (IHT), ditambah dengan mewabahnya pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Penyederhanaan Cukai Dinilai Cederai Struktur IHT Indonesia
Situasi ini berimbas pada pekerja dan anggota yang terlibat dalam industri ini.
“Penurunan produksi menyebabkan penurunan penghasilan, kesejahteraan dan tentu daya beli pekerja. Pemerintah butuh penerimaan cukai dan pajak hasil tembakau, tetapi pekerja juga butuh kelangsungan bekerja dan penghidupan yang layak,” seru Sudarto.
BACA JUGA: Nadya Lulus Wisuda, Komentar Rizki DA jadi Sorotan
Sudarto mengaku sebelumnya telah menyampaikan aspirasinya dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi pada 9 September 2020 lalu dengan tembusan kepada Kepala Staf Kepresidenan RI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal dan Direktur Jenderal Bea Cukai.
Menurut Sudarto, masifnya informasi kenaikan cukai saat ini mengindikasikan surat tersebut tidak diperhatikan sama sekali oleh pemerintah.
BACA JUGA: Soal Kenaikan Cukai Rokok, AMTI Minta Perlindungan Presiden
Melalui surat tersebut, pihaknya memohon perlindungan atas hilangnya pekerjaan anggota RTMM yang bekerja di IHT akibat pabrik yang tutup dikarenakan regulasi dan kebijakan yang tidak adil sehingga pekerja buruh menjadi korbannya.
“IHT bukanlah sapi perah bagi penerimaan negara tanpa ada stimulus yang signifikan untuk bisa bertahan walau alasan kesehatan selalu menjadi pertimbangan utama. Pengusaha bisa menutup industrinya dan mengalihkan usahanya pada sektor lain tetapi bagaimana dengan pekerja dengan tingkat pendidikan rendah dan ketrampilan terbatas,” ujar Sudarto.
Untuk itu FSP RTMM-SPSI yang menaungi dan mewakili 148.693 pekerja industri hasil tembakau Indonesia mendesak pemerintah untuk mengambil kebijakan berimbang atas regulasi dan kenaikan cukai rokok di tahun depan.
Pertama agar membatalkan rencana kenaikan cukai hasil tembakau dan HJE pada tahun 2021 karena akan berdampak langsung pada pekerja industri hasil tembakau.
Kedua, meminta Menteri Keuangan agar melibatkan Kementerian terkait dalam mengambil kebijakan cukai serta melibatkan pemangku kepentingan lainnya di antaranya inHT/pengusaha, asosiasi IHT, pekerja/buruh dalam hal ini diwakili serikat pekerja FSP RTMM-SPSI, petani dan seluruh pihak terkait lainnya.
“Terakhir untuk melindungi industri rokok kretek sebagai industri khas Indonesia dan padat karya yang paling rentan terkena program efisiensi di IHT," tandas Sudarto.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy