Tarif Dasar Listrik Tidak Akan Dinaikkan

Senin, 10 Juli 2017 – 05:51 WIB
Darmin Nasution. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tarif dasar listrik tidak akan dinaikkan pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2017.

Pemerintah juga menunda penyesuaian harga jual elpiji 3 kilogram yang awalnya direncanakan naik Rp 1.000 per kg.

BACA JUGA: Matangkan Perhutanan Sosial agar Warga Punya Akses Garap Hutan Negara

Akibat keputusan politis tersebut, pemerintah harus menambah anggaran subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017. Yang awalnya Rp 77,3 triliun menjadi Rp 103,1 triliun. Artinya, ada tambahan anggaran Rp 25,8 triliun.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, kenaikan harga komoditas dunia membuat selisih harga jual dan harga keekonomian melebar.

BACA JUGA: Pengusaha: Subsidi Atas Kapal Tidak Tepat Sasaran

Namun, karena pemerintah sudah memutuskan tidak menaikkan harga, anggaran subsidi energi harus ditambah.

”Kalau harganya disesuaikan, anggaran subsidi bisa tidak naik. Namun, (kenaikan harga) akan memengaruhi daya beli dan kesejahteraan masyarakat. Titik tengahnya adalah menunda kenaikan,” jelas Darmin pada akhir pekan lalu.

BACA JUGA: Genjot Investasi, Pemerintah Revisi DNI

Mantan gubernur Bank Indonesia (BI) itu melanjutkan, tambahan alokasi anggaran subsidi tersebut diberikan untuk listrik, bahan bakar minyak, dan elpiji. Total kenaikan anggaran subsidi Rp 103,1 triliun.

Perinciannya, anggaran subsidi untuk listrik naik Rp 7 triliun dari Rp 45 triliun menjadi Rp 52 triliun. Kenaikan anggaran subsidi listrik disebabkan adanya perubahan asumsi anggaran Rp 1,4 triliun.

Selain itu, rencana pengurangan subsidi listrik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA senilai Rp 3,9 triliun ternyata tidak berjalan.

”Juga untuk alokasi pembayaran kembali kepada pelanggan 900 VA yang layak menerima subsidi sebesar Rp 1,7 triliun,” jelasnya.

Untuk anggaran subsidi BBM, pemerintah menaikkan Rp 300 miliar menjadi Rp 10,6 triliun. Anggaran subsidi elpiji tabung 3 kg naik Rp 18,5 triliun menjadi Rp 40,5 triliun.

Anggaran subsidi elpiji ditingkatkan karena adanya perubahan parameter subsidi Rp 4,6 triliun. Selain itu, kenaikan tersebut terkait penyesuaian harga jual eceran Rp 1.000 per kg dan tidak berjalannya kebijakan pembatasan alokasi subsidi elpiji atau distribusi tertutup Rp 10 triliun.

Terkait penyaluran subsidi nonenergi, Darmin menegaskan akan ada pengurangan Rp 3,7 triliun. Yakni, dari Rp 82,7 triliun dalam APBN 2017 menjadi Rp 79 triliun dalam RAPBNP 2017.

Pengurangan anggaran subsidi nonenergi itu disalurkan untuk subsidi bunga kredit dari Rp 15,8 triliun menjadi Rp 13 triliun.

Perinciannya, penyaluran subsidi bunga kredit perumahan turun Rp 1,7 triliun dan subsidi bantuan uang muka perumahan turun Rp 1 triliun.

Sementara itu, subsidi nonenergi lainnya, seperti pangan, pupuk, benih, public service obligation (PSO), dan subsidi pajak atau pajak, tidak bertambah.

Yakni, subsidi pangan Rp 19,8 triliun, pupuk Rp 31,2 triliun, benih Rp 1,3 triliun, PSO Rp 4,3 triliun, dan subsidi pajak Rp 9,4 triliun.

Chief Economist SIGC Eric Alexander Sugandi menilai, pemerintah terpaksa menunda kenaikan harga elpiji dan listrik sebagai upaya untuk menjaga daya beli. Jika daya beli tergerus, pertumbuhan ekonomi akan terancam.

Apalagi, dampak kenaikan sejumlah tarif yang ditentukan pemerintah (administered prices) terhadap inflasi cukup besar.

”Jika subsidi ini disetujui, pemerintah tidak perlu menaikkan tarif dasar listrik, harga gas elpiji, dan bahan bakar minyak sampai akhir tahun,” ungkapnya. (ken/c6/noe)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Batasi Proyek Strategis pada 2018


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler