Tarif Impor Membuat Persaingan Harga Lebih Adil

Kamis, 24 Agustus 2017 – 23:29 WIB
Impor garam. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Denni Puspa Purbasari menyampaikan, kebijakan impor dengan skema tarif lebih baik dibandingkan skema kuota, karena membuat pemerintah bisa mengendalikan harga dengan efektif.

“Target Presiden menginginkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia naik ke-40 dan di dalam EoDB ada indikator Trade Across Border. Terkait ini semua Kementerian dan Lembaga perlu berhati-hati dalam mengeluarkan regulasi termasuk Lartas karena sangat terkait dengan daya saing industri," ujar Denni dalam diskusi yang bertajuk Kebijakan Impor Bahan Baku Industri yang diadakan Forum Diskusi Ekonomi Politik (FDEP), Kamis (24/8)

BACA JUGA: Tarif Rp 350 Ribu, Libur Kalau Hujan, Becek!

Skema tarif kata Denni menjadikan persaingan harga lebih adil. Tarif impor bahan baku industri juga sebaiknya lebih rendah dibandingkan non bahan baku. Pemerintah tetap bisa melindungi produsen bahan baku industri lokal dengan menerapkan tarif impor dengan besaran tertentu.

Sebaliknya, Negara memperoleh pemasukan dari bea masuk tarif yang ditentukan.

BACA JUGA: Tarif KA Ekonomi Bersubsidi Batal Naik, Apa Alasannya?

Sejalan dengan Denni, Pakar Perpajakan Yustinus Prastowo dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa menyatakan sistem kuota rawan di manipulasi.

“Sistem kuota rawan diperjualbelikan dan rawan rent seeker," ujarnya.

BACA JUGA: Inilah Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Online, Mulai Berlaku 1 Juli

Terkait impor, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengharapkan agar kebijakan perdagangan, khususnya peraturan lartas impor terkait sektor tembakau, dapat dirumuskan secara hati-hati, tidak tergesa-gesa dan menyesuaikan dengan realita di lapangan dimana pasokan tembakau domestik belum dapat mencukupi kebutuhan industri nasional.

Dikhawatirkan kebijakan yang tergesa-gesa akan berakibat buruk terhadap target pertumbuhan ekonomi mengingat kontribusi sektor tembakau nasional terhadap perekonomian dari sisi penerimaan pajak cukai sebesar 143 trilyun, serapan tenaga kerja sekitar 6 juta orang, dan devisa ekspor yang mencapai 468 juta dollar.

Kinerja industri tembakau nasional sudah tidak bertumbuh sejak tahun 2014 dan terus mengalami penurunan. Oleh karenanya, kebijakan lartas yang sedang dirumuskan oleh Pemerintah seyogyanya jangan menjadi tambahan beban bagi industri dan harus memberikan grace period untuk memastikan kesiapan para pelaku usaha. (san/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Sukarela, Bisa Kantongi Hingga Rp 1 Juta per Hari


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler