jpnn.com - JAKARTA – Tarif kereta api kelas ekonomi antarkota bakal turun mulai 1 Juli mendatang. Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo mengatakan, penurunan tarif itu berlaku untuk jarak jauh maupun sedang.
Untuk KA jarak jauh, tarifnya turun Rp 2.000 per penumpang. Sedangkan untuk KA jarak sedang, tarif turun Rp 1.000 per penumpang.
BACA JUGA: BRI Tingkatkan Financial Inclusion via Laku Pandai
Penurunan tarif tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk PSO (public service obligation).
Peraturan itu otomatis menggantikan Permenhub 23 Tahun 2016. "Kebijakan ini merupakan penyesuaian dari penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 April 2016," ungÂkapnya kemarin (3/6).
BACA JUGA: Sempat Jadi Direktur BEI, Kini Pimpin KSEI
Dia mencontohkan KA jarak jauh seperti Matarmaja jurusan Surabaya Gubeng-Pasar Senen. Penumpang sekarang cukup membayar Rp 109 ribu. Tarif itu turun dari sebelumnya Rp 111 ribu. Lalu, tarif KA Brantas jurusan Kediri-Pasar Senen yang awalnya Rp 86 ribu turun menjadi Rp 84 ribu.
Untuk KA jarak sedang seperti KA Tegal Ekspres jurusan Pasar Senen-Tegal, tiap penumpang bisa membayar Rp 49 ribu dari sebelumnya Rp 50 ribu. Lainnya, seperti KA Siantar Ekspres jurusan Medan-Siantar, tarifnya turun menjadi Rp 22 ribu dari sebelumnya Rp 23 ribu.
BACA JUGA: Pertamina Janji tak Naikkan Harga BBM
Tarif yang telah diatur tersebut sudah mencakup iuran dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang (asuransi) yang diatur dalam undang-undang. Bila ada tambahan biaya di luar asuransi sehingga memengaruhi tarif, harus ada persetujuan dari Kemenhub terlebih dahulu.
Berbeda dengan tarif KA ekonomi antarkota, tarif KA perkotaan Jabodetabek maupun di kota-kota lainnya, tidak mengalami penyesuaian atau tetap. Kenaikan justru direncanakan pada 1 Oktober 2016.
Tarif akan mengalami penyesuaian, dari semula Rp 2 ribu per jarak 1-25 km pertama menjadi Rp 3 ribu per jarak 1-25 km pertama. Sedangkan untuk 10 km berikutnya, tarif tetap, yakni Rp 1.000 dan berlaku setiap kelipatan. (mia/c10/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Induk Modern Cikopo Resmi Beroperasi
Redaktur : Tim Redaksi