MALANG – Rencana kenaikan tariff Kereta Api kelas Ekonomi akhirnya dibatalkan setelah Stasiun Kota Baru menerima surat Keputusan Menteri Perhubungan (KM) nomor 54 per 1 Oktober kemarinDalam surat yang dikirim melalui faksimili tersebut penundaan kenaikan tariff dilakukan tanpa batas waktu tertentu.
Wakil Kepala Stasiun Kota Baru M Irfan Karsidi menyebut KM itu otomatis menggugurkan KM sebelumnya bernomor 35 dan 42 tentang rencana kenaikan tariff ekonomi
BACA JUGA: Inilah Kronologis Penyergapan di Dolok Masihul
Pada KM 42 yang ditandatangani oleh Menhub Freddy Numberi disebutkan tariff seluruh kereta api kelas ekonomi rata-rata naik sekitar 8 persen hingga 75 persen per 1 Oktober 2010BACA JUGA: Kelaparan, M Khoir Menyerah
Tapi baru kami lihat instruksinya per 1 Oktober melalui KM yang dikirim lewat faksimili,” kata Irfan kemarinPraktis tariff tiga kereta kelas ekonomi di Stasiun Kota Baru, yaitu KA Matarmaja tujuan Malang-Jakarta, KA Tawang Alun tujuan Malang-Jember dan KA Penataran tujuan Malang-Surabaya tidak mengalami perubahan dalam waktu yang tidak ditetapkan
BACA JUGA: Kota Sepi, Warga Merasa Terancam
Untuk Matarmaja per orang Rp 51 ribu, Tawangalun Rp 18.500 dan Pentaran tetap Rp 4.500” Tarifnya tetap sampai ada peraturan baru lagiKemungkinan tarifnya akan tetap sampai akhir tahun,” duga IrfanBerdasarkan rencana kenaikan tariff di KM nomor 35, tersebut rencana tariff baru untuk Matarmaja sebesar Rp 58 ribu per orang, Tawang Alun naik menjadi Rp 21 ribu per orang dan KA Penataran berubah menjadi Rp 7000.
Namun pembatalan kenaikan tariff tentunya tidak mengurangi fasilitas yang diterima oleh penumpang KA ekonomiIrfan menyebut setiap penumpang resmi yang membeli tiket berhak atas asuransi Jasa Raharja sebagai perlindungan bila terjadi hal yang mengancam jiwa mereka ketika diatas keretaSelain itu penumpang juga berhak untuk diantarkan sampai di tujuan sesuai dengan tiket yang dibeli(pit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Ditangkap di Galang, 5 di Belawan
Redaktur : Tim Redaksi