Tarif Listrik Tidak jadi Naik, DPR Bilang Begini, Simak

Rabu, 28 September 2022 – 20:25 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengapresiasi kebijakan pemerintah yang tidak jadi menaikkan tarif dasar listrik. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengapresiasi kebijakan pemerintah yang tidak jadi menaikkan tarif dasar listrik.

Hal itu dilakukan demi kebaikan masyarakat.

BACA JUGA: Harga Telur Melambung Tinggi Dipicu Kenaikan Tarif Listrik

"Kami menyambut positif keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif listrik," kata Eddy di Jakarta, Rabu (28/9).

Dia mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat karena untuk menjaga daya beli masyarakat.

BACA JUGA: Tarif Listrik Resmi Naik, Siap-siap Untuk 5 Golongan Ini

Selain itu, menurut dia, untuk mengatasi inflasi dan menekan angka kemiskinan.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik periode Oktober-Desember 2022 atau Triwulan IV untuk 13 pelanggan non subsidi per-1 Oktober sampai 31 Desember 2022 tidak mengalami perubahan.

BACA JUGA: 5 Fakta Kenaikan Tarif Listrik, Nomor 2 Mungkin Anda Belum Tahu

Hal tersebut tertuang dalam peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT. PLN (Persero) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam peraturan itu menybutukan, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif listrik "adjustment".

Untuk tarif adjustment periode triwulan IV menggunakan realisasi indikator makro ekonomi pada Mei sampai Juli 2022.

Kementerian ESDM menyebutkan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada Mei sampai Juli 2022 digunakan dalam penyesuaian tarif tenaga listrik adjustment triwulan IV 2022 mengalami sedikit kenaikan dibandingkan triwulan III 2022.

Sehingga tarif adjustment triwulan IV seharusnya juga mengalami sedikit kenaikan.

Namun, memperhatikan kondisi masyarakat dan industri saat ini maka pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) untuk pelanggan non subsidi mengacu pada tarif triwulan III 2022 (Juli-September 2022) atau tarif tetap. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Minta Pemerintah Lirik Kenaikan Tarif Listrik Industri, Jangan Dimanja!


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler