jpnn.com, JAKARTA - Besaran tarif ojek online ditetapkan berdasarkan zona wilayah. Ada dua aspek komponen perhitungan yaitu biaya langsung dan tidak langsung.
Namun, perhitungan tarif ini hanya menggunakan komponen biaya langsung saja.
BACA JUGA: Polisi Menyamar jadi Pengojek Online, Berhasil!
Besaran tarif terbagi menjadi tiga zona, yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.
Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
BACA JUGA: Bocoran dari Menhub soal Tarif Ojek Online
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
BACA JUGA: Kemenhub Bakal Tentukan Tarif Ojol yang Menguntungkan
"Penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20%. Kemudian yang 80% adalah menjadi hak pengemudi.
Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
"Wilayah Jabodetabek berbeda dengan wilayah yang lain karena ojek online di sekitar wilayah Jakarta sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat yang menyebabkan pola perjalanannya menjadi berbeda. Sehingga perlu diatur secara khusus masalah pembiayaannya," jelasnya.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak terkait masalah tarif, semoga bisa menyenangkan semua pihak. Tapi kalau masih dirasa belum sesuai, kami masih bisa membuka forum diskusi," tandas Budi.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Dipermainkan Order Fiktif, Oknum Driver Ojek Online Rampas HP Warga
Redaktur & Reporter : Yessy