Tarif Ojek Online Naik, Bos Grab Merespons Begini, Simak

Kamis, 08 September 2022 – 00:10 WIB
Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy merespons dengan tarif baru ojek online. Simak nih kalimatnya. ilustrasi. Foto for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan akan mematuhi pemerinta mengenai kenaikan tarif ojek online (Ojol) yang diumumkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Rabu (7/9).

Menurut dia, pihaknya akan semua keputusan pemerintah tersebut.

BACA JUGA: Tarif Ojek Online Naik, Ada yang Disesalkan DPR, Apa Itu?

"Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat," kata Tirza dalam siaran persnya, Rabu (7/9).

Da mengatakan Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA: Kementerian Perhubungan Kembali Akan Melakukan Penyesuaian Tarif Ojek Online

"Setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen," ujar Tirza.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan pemerintah perlu menyesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM.

BACA JUGA: Tarif Ojol Akan Naik, Syarief Hasan Bilang Begini, Tegas!

Dia menjelaskan, tarif ojol dibagi menjadi tiga zona.

Zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500.

Sementara itu, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.

Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 dan batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800.

Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp 10.200 sampai Rp 11.200.

Lebih lanjut, zona ketiga memiliki tarif batas bawah naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750.

Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.

"Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru," kata Hendro. (Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Tarif Ojol Naik, 53 Persen Pengguna Bakal Kembali ke Kendaraan Pribadi


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler