Tarif Ojol Naik, Grab Hadirkan Promo Menarik, Lebih Terjangkau

Senin, 12 September 2022 – 11:29 WIB
Grab menghadirkan promo untuk konsumen seiring dengan kenaikan tarif ojek online daring (Ojol) yang berlaku sejak 11 September 2022. Foto for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Platform transportasi Grab menghadirkan promo untuk konsumen seiring dengan kenaikan tarif ojek online daring (Ojol) yang berlaku sejak 11 September 2022.

Promo tersebut, yakni GrabBike Hemat dan promo bagi diskon ngegas Grabcar.

BACA JUGA: Tarif Ojek Online Naik, Bos Grab Merespons Begini, Simak

Langkah itu mereka lakukan untuk membantu terjaganya pendapatan mitra pengemudi.

"Kehadiran layanan GrabBike Hemat dan promo bagi konsumen merupakan upaya kami untuk tetap menawarkan pilihan layanan transportasi yang aman dan terjangkau," kata Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9).

BACA JUGA: Mau Salat Id di JIS? Naik Grab-Gojek Dapat Diskon, Lihat Promonya

Dia menambahkan sejumlah promo itu bisa dinikmati pengguna Grab di seluruh Indonesia selama periode yang ditentukan.

Adapun penyesuaian tarif dijalankan menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

BACA JUGA: Terbukti Memberdayakan UMKM, Grab dan OVO Raih Penghargaan

Besaran penyesuaian tarif itu dihitung secara saksama sesuai dengan aturan pemerintah, tetapi dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Berikut adalah tarif baru untuk layanan GrabBike.

Untuk Zona 1 yang meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek) memiliki tarif dasar minimum Rp 8.000-Rp 10.000, dan tarif per km Rp 2.000-Rp 2.500.

Lebih lanjut, dia mengatakan Zona 2 yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi (Jabodetabek) memiliki tarif dasar minimum Rp 10.200 - Rp 11.200 dan tarif per km Rp 2.550 - Rp 2.800.

Sementara, Zona 3 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua memiliki tarif dasar minimum Rp 9.200-Rp 11.000 dan tarif per km Rp 2.300-Rp 2.750.

Selain itu, penyesuaian tarif juga akan diberlakukan untuk layanan GrabCar dan layanan pengantaran, yakni GrabExpress dan GrabFood, serta akan ada penyesuaian untuk GrabElectric sesuai dengan layanannya masing-masing. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok, Febri Divonis Bebas, Pengemudi Grab Itu pun Langsung Memeluk Sang Istri


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler