Tok, Febri Divonis Bebas, Pengemudi Grab Itu pun Langsung Memeluk Sang Istri

Minggu, 24 Oktober 2021 – 01:54 WIB
Terdakwa Febri Sihombing saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (22/10). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Febri Sihombing, 44, pengemudi grab, terdakwa kasus penggelapan mobil divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/10).

Pengemudi Grab warga Jalan Setiabudi, Medan Selayang, tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan penggelapan mobil.

BACA JUGA: Bripka IS Bikin Malu Polri, Kapolda: Tak Ada Ampun, Saya Pastikan Dipecat

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, Pasal 372 KUHPidana.

“Mengadili, melepaskan terdakwa Febri Sihombing dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan penuntut umum, untuk memulihkan atau merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa,” tegas Bagariang.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kapolda Soal Oknum Polwan AKBP yang Dilaporkan Rabara, Ternyata

Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan pidana, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata (onslag). Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Haslinda Hasan menyatakan kasasi.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara. Usai persidangan, terdakwa langsung memeluk istrinya yang berada di bangku pengunjung.

BACA JUGA: Rabara Roku Laporkan Oknum Polwan Berpangkat AKBP, Surati Kapolda Juga, Ini Kasusnya

Sementara rekan-rekan terdakwa yang mendampingi selama persidangan, turut memberikan ucapan selamat kepada terdakwa.

Diketahui, pada 21 November 2019 terdakwa datang ke Kantor PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) cabang Medan, di Komplek CBD Polonia Medan, untuk menyewa satu unit mobil Toyota Calya.

Lalu, dibuatkan Surat Perjanjian Penyewaan Kendaraan untuk Penyedia Layanan Kendaraan Berpengemudi tertanggal 21 November 2017 untuk menjadi pengemudi mobil layanan transportasi milik PT TPI.

Terdakwa sebagai pengemudi PT TPI, berkewajiban membayar uang sewa mingguan untuk mobil tersebut sebesar Rp1.235.000, termasuk biaya servis mobil kepada PT TPI. Bahwa apabila pengemudi terlambat membayar selama 2 minggu maka pengemudi wajib mengembalikan mobil kepada PT TPI.

Terdakwa terhitung dari Desember 2017 sampai dengan Februari 2020, masih membayar sewa mingguan sebesar Rp 1.235.000 kepada PT TPI. Namun pada 18 Februari 2020 terdakwa tidak membayar sewa PT TPI sampai sekarang.

Diketahui dari layanan aplikasi grab, bahwa terdakwa tidak melaksanakan layanan transportasi lagi, sehingga pada tanggal 16 Maret 2020 aplikasi layanan Grab dihentikan oleh PT TPI dan kepada terdakwa diminta untuk mengembalikan mobil milik PT TPI.

BACA JUGA: Irjen Hendro: Kalau Ada Lagi Anggota Melanggar, Akan Saya Sikat, Jangan Coba-Coba

Namun, terdakwa tidak mau mengembalikan mobil tersebut sampai dilakukan penyitaan mobil tersebut oleh Polda Sumut dari terdakwa pada 17 Juni 2020. (man/ila/sumutpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler