jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebelas persen yang berlaku mulai 1 April 2022.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disetujui DPR RI.
BACA JUGA: Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Properti, Simak Ketentuannya!
Harga sejumlah barang kebutuhan masyarakat pun berpotensi akan mengalami kenaikan.
Besaran PPN akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 1 Januari 2025 tertulis PPN naik menjadi 12 persen.
BACA JUGA: Kemenkeu sudah Menghubungi Pak Ganjar soal RUU Tarif PPN terkait Sembako, Ini Penjelasannya
Menanggapi hal tersebut Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai kenaikan tarif PPN sangat beresiko terhadap pemulihan ekonomi nasional.
"Kenaikan satu persen ini dinilai bisa menurunkan daya beli masyarakat yang menahan diri untuk belanja selama pandemi," ujar Bhima saat dikonfirmasi, Sabtu (5/3).
BACA JUGA: Kabar Baik soal PPN, Pengusaha Kena Pajak Wajib Tahu!
Menurut Bhima ada dua kemungkinan, yakni masyarakat berhemat dan mengurangi belanja atau mencari alterntif barang yang lebih murah.
Lebih lanjut, Bhima mengatakan kondisi ini akan menyulitkan bagi masyarakat kelas bawah hingga menengah.
Bhima menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan untuk menaikan tarif PPN mengingat Indonesia masih dalam tahap pemulihan ekonomi.
Hal senada juga dikatakan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid yang menilai kenaikan tarif PPN di tengah kondisi seperti ini kurang tepat.
Menurutnya, kenaikan tarif PPN akan memicu inflasi makin tinggi terutama bakal berdampak pada sektor makanan dan minuman.
"Kenaikan inflasi pangan ini akan menurunkan daya beli masyarakat," ujar Ahmad dalam keterangannya.
Ahmad menjelaskan meskipun pertambahan tarif PPN terkesan kecil, tetapi tetap menambah beban perusahaan.
Dia mencontohkan sejumlah sektor, seperti industri besi dan baja juga akan terkena dampak sangat besar. (mcr28/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Wenti Ayu