Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah

Kamis, 21 November 2024 – 06:36 WIB
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada 29 Oktober 2021 setelah dilakukan pembahasan mendalam dengan DPR. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 menuai tanggapan dari beragam pihak.

Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengingatkan pemerintah harus memastikan tambahan penerimaan negara yang besar dari kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen harus kembali disalurkan ke masyarakat.

BACA JUGA: PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat

"Pemerintah perlu memastikan jika tambahan penerimaan tersebut disalurkan ke masyarakat kelas menengah ke bawah, baik dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial," kata Fajry dikutip dari Antara, Kamis (21/11).

Menurut Fajry, pemerintah harus memberikan keuntungan yang lebih banyak ke kelompok masyarakat menengah ke bawah setelah menerapkan kebijakan PPN 12 persen.

BACA JUGA: Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen

Dia mencontohkan jika kenaikan pajak yang dibayarkan masyarakat menengah-bawah ke pemerintah sebesar Rp 200, maka pemerintah perlu mengembalikan ke kelompok ini dengan manfaat senilai Rp 250.

"Sebuah kondisi yang better of bagi masyarakat kelas menengah-bawah," terangnya.

BACA JUGA: PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengusulkan pemberian subsidi tingkat suku bunga kredit di bank, beasiswa sekolah, hingga insentif usaha guna mengurangi efek tekanan masyarakat dari kebijakan PPN 12 persen.

Dia berpendapat insentif untuk mulai bisnis penting untuk dilakukan guna menghindari risiko perekonomian yang terkontraksi.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengusulkan penebalan bantuan sosial (bansos) dan insentif sebagai solusi meredam tekanan dari kenaikan tarif PPN.

Kebijakan bansos dinilai dapat membantu mengimbangi penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga barang dan jasa.

Sementara, pemberian insentif pajak atau pengurangan pajak untuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) bisa membantu pelaku usaha dalam menyesuaikan diri dengan peningkatan beban pajak.

Josua Pardede meyakini insentif seperti ini dapat mendukung daya saing UMKM dan mencegah penurunan produktivitas akibat biaya tambahan.

Sebagai informasi, kebijakan penyesuaian tarif PPN tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada 29 Oktober 2021 setelah dilakukan pembahasan mendalam dengan DPR.

Implementasi kenaikan tarif telah dilakukan secara bertahap, yaitu dari sebesar 10 persen menjadi sebesar 11 persen yang mulai diberlakukan pada 1 April 2022, dan kemudian menjadi sebesar 12 persen yang akan diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025.

Adapun tujuan penyesuaian tarif PPN tersebut dimaksudkan untuk optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Dengan potensi pendapatan pajak yang lebih besar akan memperkuat kesehatan fiskal untuk memberikan kestabilan ekonomi jangka panjang termasuk dalam pembiayaan APBN dan mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri.

Untuk periode tahun anggaran 2025, pemerintah sudah mengalokasikan dalam APBN antara lain untuk pendidikan (Rp 722,6 triliun atau naik dari tahun lalu sebesar Rp 665 triliun), Kesehatan (Rp 197,8 triliun atau naik dari tahun lalu sebesar Rp 187,5 triliun), dan Perlindungan Sosial (Rp 504,7 triliun atau naik dari tahun lalu sebesar Rp 496,8 triliun).

Untuk itu diperlukan kapasistas fiskal yang mencukupi dalam mendukung prioritas pembangunan nasional.

Perbandingan Global

Tarif PPN Indonesia relatif masih lebih rendah dibanding negara-negara di dunia. Tarif PPN global 15,4 persen.

Tarif PPN Indonesia pun masih berada di bawah rata-rata tarif negara OECD (19 persen), atau negara BRICS (17 persen).


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler