jpnn.com, KEDIRI - Mabes Polri bersikap tegas atas ulah AKBP Erick Hermawan, yang kedapatan menerima setoran pungutan liar di Satpas SIM Polres Kediri.
Karena perbuatannya itu, kini dia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Kediri.
BACA JUGA: Sejumlah Guru Honorer di Medan Diintimidasi dan Dipungli
Asisten SDM Kapolri Irjen Eko Indra Heri membenarkan pencopotan tersebut.
“Iya, kami sudah keluarkan keputusan mutasi itu,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Kamis (13/9).
BACA JUGA: Peras Sopir Bajaj, Jukir Liar Tanah Abang Diringkus
Pencopotan AKBP Erick ini tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomo: ST/2282/IX/KEP/2018.
Posisi Erick kini digantikan oleh AKBP Roni Faisal Saiful Faton yang sebelumnya menjabat Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA: Aya-aya Wae, Polantas di Bandung Minta Pungli Rp 20 Ribu
Selain itu, Kapolri juga memutasi Wadirlantas Polda Jateng AKBP Windro Akbar Panggabean. Posisi Windro digantikan oleh AKBP Heru Sutopo yang sebelumnya menjabat Wadirlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelumnya, AKBP Erick Hermawan tertangkap tangan melakukan pungli di Satpas SIM Polres Kediri, Jawa Timur, Sabtu (18/8) lalu.
Dalam aksi pungli, Erick bersekongkol dengan calo SIM serta sejumlah anggota Satpas Polres Kediri hingga PNS yang bertugas di sana.
Dalam kasus itu, setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar PNBP yang bervariatif, mulai dari Rp 500-650 ribu per orang.
Nilai tersebut tergantung jenis SIM yang diajukan ke anggota Satpas SIM Polres Kediri oleh beberapa calo yang sudah terkoordinir. Kemudian, setiap pekannya, uang tersebut didistribusikan kepada beberapa pejabat utama.
Diduga, salah satunya adalah Kapolres Kediri yang menerima Rp 40-50 juta tiap pekannya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap DAK Disdik Aceh Barat
Redaktur : Tim Redaksi