jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jawa Timur membekuk seorang polwan berinisial S yang terlibat dalam aksi pungutan liar. Oknum polwan itu memungut uang hingga ratusan juta rupiah dan menjanjikan kepada sejumlah calon anggota Polri bisa lolos dalam rekrutmen pada April 2018 lalu.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, S menerima uang sebesar Rp 450 juta. Menurutnya, oknum polwan itu telah melakukan pelanggaran atas kode etik anggota Polri.
BACA JUGA: Terima Setoran Pungli Puluhan Juta, Kapolres Kediri Dicopot
"Setiap pelanggaran anggota baik berupa tindak pidana, pelanggaran disiplin, dan kode etik akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas dia di Mabes Polri, Rabu (19/9).
Jenderal Polri berbintang satu itu menambahkan, pihaknya akan membaya S ke persidangan kode etik. Dari sidang itu pula sanksi untuk kesalahan S akan ditentukan.
BACA JUGA: Sejumlah Guru Honorer di Medan Diintimidasi dan Dipungli
"Sidang kode etik dapat PTDH (pemberhantian tidak dengan hormat). anggota yang terbukti dinyatakan bersalah dan dapat dipidanakan," tutur Dedi.(cuy/jpnn)
BACA JUGA: Peras Sopir Bajaj, Jukir Liar Tanah Abang Diringkus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aya-aya Wae, Polantas di Bandung Minta Pungli Rp 20 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi