Tarif Tiket Bus Rp 49 Ribu, Dijual Calo jadi Rp 400 Ribu

Minggu, 07 Oktober 2018 – 06:17 WIB
Para calo bus, pelaku pemeras penumpang. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap jaringan premanisme di Terminal Bungurasih Surabaya.

Petugas membekuk empat tersangka dan puluhan preman yang kerap meresahkan para penumpang bus. Sebelumnya, aksi pemerasan ini sempat terekam video warga dan viral di media sosial.

BACA JUGA: Lebaran, Tiket Bus Tidak Naik

Keempat pelaku itu adalah Munikrah, Aris, Nurul dan Fahrihin. Keempat pelaku tercatat sebagai warga Surabaya.

Kasubdit Jatanras Diterskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, menjelaskan kasus premanisme dan calo penumpang bus ini berhasil diungkap berkat laporan salah satu penumpang bus berinisial M, warga Madiun Jawa Timur.

BACA JUGA: Mudik Lebaran 2018: Tarif Tiket Bus tak Naik

"Korban merasa dirugikan karena diperas oleh para pelaku. Saat akan naik bus di Terminal Purabaya, korban dibawa ke tempat travel CV divana Putrie Wisata Tour dan Travel. Di tempat ini korban dimintai uang sebesar Rp 400 ribu. Harga tersebut jauh berbeda dengan harga tiket jurusan Surabaya Madiun yang sebenarnya hanya Rp 49 ribu," kata AKBP Leonard.

Selanjutnya, korban diberi tiket dan diantar pelaku menuju Bis Harapan Jaya. Sampai di depan pintu bus, tiket yang dibawa korban diminta dan korban diminta membayar kembali.

BACA JUGA: Calo Bus Tiba-Tiba Ambruk, Warga Jatibening Geger

"Lantaran merasa dirugikan korban melaporkan hal tersebut ke polisi," imbuhnys.

Sebelum kasus ini terungkap, video pemerasan calo terhadap penumpang bus di Terminal Purabaya sempat viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat sejumlah calo memeras uang para penumpang dengan harga 4 kali lipat dari harga normal.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan satu lembar tiket CV Diana Putrie Wisata Tour dan Travel yang tertulis atas nama M no 001453 sebesar Rp 395.000, satu bendel bukti pemesanan tiket kosong dari CV Divana Putrie Wisata Tour dan Travel dan satu spidol warna biru sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampokan dan perampasan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(end/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler