Tarif Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub Godok Aturan Baru

Kamis, 28 Maret 2019 – 04:16 WIB
Penumpang di Bandara. Ilustrasi Foto: Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan baru terkait tarif pesawat yang belum juga turun.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan di Jakarta, Rabu (27/3).

BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Sampai Kapan?

“Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan,” jelas Hengki dalam siaran persnya.

Hengki menambahkan, aturan yang tengah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak masakapai dan setelah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai.

BACA JUGA: Tarif Tiket Pesawat Masih Tinggi, DPR: Kebijakan LCC Harus Diubah

Aturan ini diharapkan bisa mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.

“Dalam membuat regulasi, pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional,” kata Hengki.

BACA JUGA: Kemenhub Siapkan 2 Skenario Saat Arus Mudik

Hengki berjanji pihaknya akan segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan.

“Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Praktik Kartel Bikin Harga Tiket Pesawat Mahal


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler