Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Hingga 50 Persen

Kamis, 09 Oktober 2014 – 18:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah telah mengizinkan kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 539/KPTS/M/2014 pada 8 Oktober 2014.

Kabid Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kornel MT Sihaloho mengatakan, kenaikan tarif ini bakal diberlakukan minggu depan.

BACA JUGA: Habib Novel Terancam 8 Tahun Penjara

"Kenaikan tarif ini akan mulai efektif berlaku pada Kamis, 16 Oktober 2014 pada pukul 00.00 WIB," ujar Sihaloho saat mengelar jumpa pers di Gedung Kementerian PU, Jakarta, Kamis (9/10).

Untuk ruas Jakarta-Cikarang Barat dikenakan kenaikan tarif sebesar Rp 500, dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000. Namun, pada beberapa segmen, Sihaloho menjelaskan, tidak ada kenaikan tarif tol.

BACA JUGA: Batu Akik SBY Capai Rp 3 Miliar

Seperti pada Ramp Pondok Gede Timur dan Ramp Pondok Gede Barat, khususnya untuk golongan I, II dan III tarif tetap Rp 1.500. "Untuk golongan IV dan V naik masing-masing Rp 500 dari tarif lama," seru dia.

Sedangkan, presentase kenaikan hingga 50 persen berlaku untuk golongan V pada segmen Cibatu-Cikarang Timur dengan jarak 2 Km. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Tarif Commuter Line Naik Mulai 15 Oktober

Berikut penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek untuk jarak terjauh:

Golongan I: naik Rp 1.500, dari Rp 12 ribu menjadi Rp 13.500.

Golongan II: naik Rp 2 ribu, dari Rp 19.500 menjadi Rp 21.500.

Golongan III: naik Rp 3 ribu, dari Rp 24 ribu menjadi Rp 27 ribu.

Golongan IV: naik Rp 4 ribu, dari Rp 30 ribu, menjadi Rp 34 ribu.

Golongan V: naik Rp 4.500, dari Rp 36.500 menjadi Rp 41.000.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Guru Bantu di DKI Simpang Siur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler