Tarif Tol Naik Dinilai Tak Adil Bagi Konsumen

Kamis, 05 Desember 2013 – 11:20 WIB
Ilustrasi. FOTO: Thomas Kukuh/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penerapan kenaikan tarif ruas tol dalam kota sangat tidak adil bagi konsumen pengguna jalan tol. Terlebih selama ini pemerintah dan operator tidak pernah melakukan kajian atau survei kepada konsumen pengguna jalan bebas hambatan itu.

"Itu tidak adil, kenaikan tarif itu untuk kepentingan dari operator bukan pengguna jalan tol. Seharusnya pemerintah dan operator jalan tol tidak hanya merujuk kepada peraturan yang berlaku sehingga berujung untuk kepentingan operator dan investor semata," ujar Pengurus YLKI, Husna Zahir saat dihubungi JPNN, Kamis (5/12).

BACA JUGA: Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Hari Ini

Husna juga menilai selama dua tahun para operator tol tidak pernah menunjukkan peningkatan fasilitas jalan tol. "Seharusnya ketika sudah ada kenaikan operator harus ada peningkatan atau minimal ada yang ditunjukkan dan dirasakan kepada para pengguna jalan. Ini masih saja macet," keluhnya.

Idealnya, lanjut Husna, pemerintah dan operator harus melakukan survei dan kajian tentang tanggapan konsumen, sehingga pemerintah dan operator dapat merasakan apa yang dirasakan oleh para konsumen.

BACA JUGA: Penumpang Busway Melonjak Tajam

"Sampai sekarang itu tidak pernah diukur tanggapan konsumen, harusnya sebanding antara hak dan kewajiban konsumen," pungkasnya.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) selaku regulator pengelolaan jalan tol di Indonesia, telah menyatakan operator jalan tol dalam kota telah memenuhi Standar pelayanan Minimal (SPM).

BACA JUGA: Halim Hanya Mampu Tampung Tiga Pesawat Besar

Untuk itu, tarif tol Dalam Kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit) resmi naik, hari ini, Kamis (5/12) sesuai dengan ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Menteri PU Djoko Kirmanto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta pada 28 November 2013 lalu. Berdasarkan SK No 490/KPTS/M/2013 telah ditetapkan tarif baru golongan I sebagai berikut :

 

Golongan I: Rp 7 ribu menjadi Rp 8 ribu.

Golongan II: Rp 8.500 menjadi Rp 10 ribu.

Golongan III: Rp 11.500 menjadi Rp 13 ribu.

Golongan IV: Rp 14 ribu menjadi Rp 16 ribu.

Golongan V: Rp 17 ribu menjadi Rp 19 ribu (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 674 Polisi Amankan Festival Keraton


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler