jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan tarif tol berlaku antara lain untuk Tol JORR ruas E1, E2, W2U, S, dan ATP, Tol JORR ruas Pondok Aren Bintaro – Ulujami, Tol Surabaya – Gempol, Tol Waru – Porong, Tol Kejapanan – Gempol, Tol Palimanan – Kanci, Tol Kanci – Pejagan, Tol Pejagan – Pemalang, Tol Cipularang, Tol Padaleunyi.
Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly menginginkan regulasi yang terkait pemberlakuan tarif baru di beberapa ruas tol agar ditunda atau dibatalkan.
BACA JUGA: Tarif Tol Naik, Syarif Hasan: Makin Memberatkan Biaya Logistik UMKM
"Kurang tepat naiknya tarif tol di saat kondisi pandemi, kenaikan ini tentu akan berpengaruh pada beberapa sektor," kata Junaidi Auly dalam rilis di Jakarta, Selasa (19/1).
Junaidi mengatakan, persoalan ini jangan hanya dilihat dari sudut pandang investasi semata.
BACA JUGA: Rencana Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek Ditolak Para Pengusaha Angkutan
Namun, lanjutnya, harus pula diperhatikan seksama terhadap kondisi ekonomi termasuk pengaruhnya terhadap biaya logistik kebutuhan pokok dan biaya tranportasi umum.
Ia mengingatkan bahwa sektor logistik barang dan jasa akan terkena dampak dari naiknya tarif tol ini, ongkos operasional kendaraan logistik akan semakin memberatkan.
BACA JUGA: Info Terkini Kesehatan Habib Rizieq, Aziz: Mohon Doanya
Selain itu, ujar dia, kenaikan ini dikhawatirkan akan berdampak pada penyesuaian tarif transportasi umum antarkota yang dapat memberatkan masyarakat.
Junaidi mengatakan, operator tol memang berhak untuk melakukan penyesuaian tarif sesuai regulasi yang ada. Namun kebijakan ini kurang memperlihatikan kondisi ekonomi.
"Kenaikan tol setidaknya dapat berdampak pada kenaikan biaya logistik barang dan jasa tranportasi, lalu dapat meningkatkan harga barang kebutuhan masyarakat dan dapat mempengaruhi daya beli," ucap Junaidi.
Sebagaimana diwartakan, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyebutkan tentang pemberlakuan tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Layang) dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek eksisting adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan.
Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan penetapan dan penyesuaian tarif tol terintegrasi ini disetujui setelah tim Kementerian PUPR melakukan audit terhadap standar pelayanan minimum (SPM) secara ketat yang meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan pengguna.
"Kami mengupayakan agar badan usaha jalan tol (BUJT) sebagai operator jalan tol untuk terus berkomitmen meningkatkan pelayanan sehingga SPM bisa dipenuhi dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara nyata," kata Endra.
Diharapkan hal tersebut bisa jadi momentum kebangkitan ekonomi nasional pascavaksinasi yang sudah dimulai oleh Presiden Joko Widodo. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo