Tarik Ulur Jadwal Pemungutan Suara Bisa Melebar ke Penundaan Pemilu 2024?

Jumat, 15 Oktober 2021 – 22:36 WIB
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta agar perdebatan soal jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 tidak usah diperpanjang.

Dia khawatir, perdebatan pada akhirnya malah melebar ke hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA: Oknum Polisi Pembanting Mahasiswa Ditahan dan Dikenakan Pasal Berlapis

Antara lain, penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Jadi, bisa melebar ke hal yang tidak perlu. Antara lain, dikait-kaitkan dengan kepastian penyelenggaraan pemilu jadi atau tidak."

BACA JUGA: Densus 88 Antiteror Menjalankan Tugas Agama, Kenapa Minta Dibubarkan?

"Kemudian, soal penundaan pemilu dan seterusnya,” ujar Titi pada diskusi virtual yang diikuti di Jakarta, Jumat (15/10).

Menurut Titi, tidak adanya perubahan pada Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) seharusnya memberi kepastian pada penyelenggaraan pemilu 2024.

BACA JUGA: Sindir Langkah PD, Yusril Ihza Mahendra: Peradilan Pindah ke Kemenkumham ya?

Dalam hal ini termasuk soal jadwal pemungutan suara.

“Harapannya bisa mendapat kepastian jadwal pemungutan suara dan persiapan yang lebih matang."

"Karena 2024 akan menjadi pemilu paling rumit, paling kompleks dalam sejarah elektoral di Indonesia,” ucapnya.

Penyelenggara pemilu mengumumkan pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif, dan pemilihan kepala daerah akan berlangsung dalam periode satu tahun yang sama pada 2024.

Meski demikian, pemungutan suara masing-masing pemilihan akan berlangsung pada bulan yang berbeda.

Namun, penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR RI belum menyepakati jadwal pemungutan suara pemilihan umum pada 2024.

Terkait itu, Titi pun mempertanyakan pihak-pihak lain yang turut menetapkan jadwal pemilu 2024, sementara pada periode sebelumnya itu ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Tradisi dari 2004 itu soal pemungutan suara memang merupakan otoritas Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan."

“Di Pemilu 2019 juga tidak ditemui dinamika penentuan hari pemungutan suara. Baru menjelang 2024 ini (muncul dinamika), ketika punya harapan besar soal pemilu yang lebih ditopang kepastian hukum, karena Undang-Undang Pemilu ajek sejak awal," ucapnya.

Sejauh ini, jadwal pemungutan suara untuk pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan anggota legislatif belum diumumkan oleh penyelenggara pemilu.

KPU mengusulkan pemungutan suara Pemilu digelar pada 21 Februari 2024, sementara pemerintah mengusulkan 15 Mei 2024.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler