jpnn.com, SEMARANG - Ada 14 nama taruna tingkat 3 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Muhammad Adam pada Kamis (18/5) sekitar pukul 02.45 WIB.
Dari pemeriksaan saksi dan gelar perkara sebanyak tiga kali hingga akhirnya mengerucut 14 nama taruna tingkat 3 sebagai tersangka. Masing-masing berinisial, CHS, RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ , dan PDS, yang memiliki peran yang berbeda.
BACA JUGA: Aktor di Balik Tewasnya Taruna Akpol Muhammad Adam
Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Anas Yusuf mengatakan, ke-14 nama yang sudah ditetapkan tersangka kini dinonaktifkan.
"Saat ini status mereka nonaktif sebagai taruna Akpol dan dalam pengawasan Provos,” kata Anas seperti yang dilansir Radar Semarang (Jawa Pos Group), Senin (22/5).
BACA JUGA: Taruna Akpol Tewas, Akar Masalah Karena Tradisi Kekerasan
Perwira tinggi pemilik dua bintang di pundaknya itu enggan berandai-berandai mengenai hukuman pemecatan. Alasannya, akan digelar sidang akademik dengan melakukan pemeriksaan secara internal.
“Nanti setelah hasilnya keluar, baru diputuskan apakah para tersangka dikeluarkan atau tidak," katanya. (jpnn)
BACA JUGA: Jiwa Korsa Jangan Salah Kaprah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Taruna Akpol Tewas, Psikolog: Tak Cukup Hanya Menindak Oknum
Redaktur : Tim Redaksi