Taspen Intensif Sosialisasikan Tax Amnesty

Minggu, 21 Agustus 2016 – 01:17 WIB
Ilustrasi. Foto: Ist

jpnn.com - JAKARTA – Perusahaan pelat merah gencar melakukan sosialisasi pengampunan pajak alias tax amnesty. Salah satunya ialah PT Taspen yang menggelar sosialisasi untuk pejabat dan karyawannya.

Ada banyak manfaat dari pengampunan pajak. Antara lain, penghapusan pajak yang seharusnya terutang, wajib pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan dan tidak akan dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA: Demi Ekspansi, Lepas Aset Rp 2,68 Triliun

Selain itu juga penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, jaminan rahasia data pengampunan pajak, yang nantinya tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun.

Kegiatan Leadership Forum Taspen Economic Up Date & Implementasi Tax Amnesty tersebut, menghadirkan seorang ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Dr Hendri Saparini dan seorang praktisi pajak, Herry Purwanto.

BACA JUGA: Terbang ke Eropa dan Amerika Dengan Emirates Hemat 30 Persen

Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro mengatakan banyak keuntungan yang akan didapatkan dari adanya kebijakan  tax amnesty yang dikeluarkan oleh pemerintah terutama penghapusan pajak yang seharusnya terutang.

Pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan juga masuk dalam butir pengampunan pajak.

BACA JUGA: Sektor Perkebunan Masih Jadi Primadona Investor

“Dengan ini saya mengintruksikan kepada seluruh karyawan supaya memanfaatkan pengampunan pajak, karena jika terlambat, wajib pajak tidak akan lagi bisa menyembunyikan asetnya dari otoritas pajak,” kata Iqbal. 

Terpisah, praktisi pajak Herry Purwanto menjelaskan lebih jauh mengenai program tax amnesty di mana setiap orang/ badan berhak mendapatkan amnesti pajak. Setiap wajib pajak diharuskan untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan pada SPT terakhir.

Kemudian jika masih memiliki utang, wajib pajak diperkenankan membayar utang tebusan.

“Hal ini tentu menimbulkan kelegaan bagi wajib pajak, karena pajak yang terutang akan terhapuskan. Hal ini sesuai dengan dasar hukum Tax Amnesty yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan,” tutur  Herry. (vit/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Animo Besar, Pertamina Tambah 100 Ribu Tabung Bright Gas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler