Tata Cara Mengurus Jenazah Pasien Corona

Rabu, 25 Maret 2020 – 15:30 WIB
Seorang peziarah melintasi pemakaman di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Sabtu (21/3/2020).

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) sebagai lokasi peristirahatan terakhir pasien terjangkiti virus corona (COVID-19) yang meninggal. Khusus untuk yang PDP dan positif corona.

Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni, menyebutkan dua lokasi tersebut, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur.

BACA JUGA: DKI Siapkan 2 TPU Untuk Korban Virus Corona

Lantas bagaimana mengurus jenazah tersebut? Kementerian Keagamaan telah merilis bagaimana mengurus jenazah pasien corona.

Menteri Agama Fachrul Razi, menjelaskan bahwa jenazah pasien positif corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.

BACA JUGA: Model Cantik Yulia Tiba-Tiba Dihujat Netizen Gegara Masker Medis

Pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga atau pihak lain setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan.

"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Menag dalam keterangan tertulis, di Jakarta.

BACA JUGA: Virus Corona Tenggelam, Terbitlah Hantavirus, Seberapa Berbahaya?

"Untuk jenazah muslim atau muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan, dan menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan," lanjutnya.

Untuk pelaksanaan salat jenazah, Menag menganjurkan agar dilakukan di RS Rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.

"Kemenag akan segera membuat Posko Corona atau Covid-19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan," tegas Menag.

Adapun terkait teknis mengurus jenazah, Menag meminta petugas mengikuti petunjuk sebagai berikut;

Pertama, sebelum memandika atau semayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.

2. Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.

3. Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.

4. Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol. Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air.

5. Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.

Kedua, apabila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:

1. Jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir.

2. Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.

3. Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.

Ketiga, perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan desinfeksi. Desinfeksi biasanya dilakukan dengan menyemprotkan cairan klorin pada jenazah serta petugas medis yang akan menangani jenazah.

Namun, desinfeksi saja tidak cukup untuk menghalau penyakit infeksi. Petugas medis tetap harus menggunakan pakaian dan alat pelindung, sering mencuci tangan, serta mandi dengan sabun khusus setelah menangani jenazah.

Keempat, pengurusan jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi. Apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum.

Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

Kelima, jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Tanah perkuburan pun harus diurus dengan hati-hati. Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.

Keenam, bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat. Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.

Ketujuh, setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman.

Desinfeksi pun dilakukan kembali pada petugas medis dan semua barang yang digunakan dalam perawatan jenazah.

Kedelapan, perawatan jenazah dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular. Namun, selama dilakukan sesuai prosedur keamanan dan kebersihan, perawatan jenazah justru dapat membantu mencegah penularan penyakit lebih lanjut. 

Pemprov DKI juga mengeluarkan surat edaran terkait pemulasaran jenazah pasien corono, melalui Surat Edaran bernomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaraan Jenazah Pasien COVID-19 di DKI Jakarta tahun 2020. (mg8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler