"Dalam dua rancangan keputusan MPR tersebut termasuk Peraturan Tata Tertib MPR mengenai pemakzulan (impeachment) presiden dan/atau wapres dalam massa jabatannya," kata Harijanto Tohari, saat jumpa pers mendampingi Ketua MPR Taufiq Kiemas, di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (24/2).
Jadwal dan agenda paripurna itu lanjutnya, merupakan hasil kesepakatan rapat gabungan (Ragab) 18 Februari lalu antara Pimpinan MPR, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR"Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pansus Angket Century," kata Harijanto.
Dijelaskannya, peraturan tatib MPR adalah sebuah aturan yang memberikan panduan dan batasan bagi MPR atau anggota MPR dalam melaksanakan tugas, wewenang, hak dan kewajiban
BACA JUGA: Karangan Bunga Kekecewaan Buat Demokrat dan PKB
"Dengan pengesahan Tatib MPR dan Rancangan Keputusan MPR tentang Peraturan Kode Etik MPR tersebut, diharapkan konsistensi sidang-sidang paripurna MPR akan terjaga hingga tidak melebar ke luar agenda yang telah disepakati."Sidang paripurna ini adalah puncak dari rangkaian proses yang diawali dengan pembentukan panitia Ad Hoc (PAH) MPR yang bertugas menyusun Rancangan Keputusan MPR tentang Peraturan Tata Tertib MPR yang disahkan Sidang Paripurna 19 Oktober 2009 lalu.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tifatul Sembiring Lempar Handuk
Redaktur : Tim Redaksi