Tauchid Tegaskan Penghapusan Honorer untuk Membenahi Sistem Kepegawaian

Sabtu, 18 Juni 2022 – 07:01 WIB
Kepala Kantor Regional III BKN Tauchid Jatmiko mengatakan penghapusan honorer itu bertujuan untuk membenahi sistem kepegawaian pada pemerintah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SUKABUMI - Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tauchid Jatmiko menanggapi persoalan rencana penghapusan honorer pada November 2023 yang tengah ramai menjadi perbincangan. 

Tauchid mengatakan bahwa penghapusan honorer itu bertujuan untuk membenahi sistem kepegawaian pada pemerintah. 

BACA JUGA: Inilah Tampang Pelaku Penikaman yang Bikin Pegawai Honorer Nyaris Tewas

Dia mengatakan hal ini didasari keinginan untuk membenahi sistem kepegawaian kepada pemerintah. 

Sebab, berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, hanya ada dua kategori ASN, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

BACA JUGA: Di Depan Pak Jokowi, Honorer di NTT Bercerita Bisa Menjadi Pegawai Bandara

"Kami luruskan, penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan ini karena pemerintah pusat ingin membenahi sistem kepegawaian," katanya di sela-sela kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 BKN yang di Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (17/6).  

Menurut Tauchid, banyak tenaga honorer yang diangkat untuk diperbantukan di pemerintahan, tetapi upah atau gaji yang diberikan kepada mereka banyak tidak layak, seperti di bawah upah minimum regional (UMR).

BACA JUGA: 23 Tahun Jadi Guru Honorer, Ibu Ini Senang Meski Terima SK PPPK

Maka dari itu, lanjut Tauchid, pegawai di luar kategori tadi harus dipekerjakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan digaji sesuai dengan UMR.

Tenaga yang tidak tergolong kepada PNS ataupun PPPK, harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan karena kaitannya terhadap gaji dan hak-hak lainnya. 

"Yang sekarang ingin dibenahi oleh pemerintah adalah keberadaan pegawai yang digaji tidak sesuai dengan UMR, maka kami ingin menghilangkan itu sehingga pegawai itu harus dimasukkan dalam lingkungan UU 5/2014 tentang ASN atau UU Ketenagakerjaan sehingga gajinya bisa sesuai UMR, tambahnya.

Sementara, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menanggapi isu tersebut mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat meskipun di saat bersamaan melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) telah disampaikan beberapa rekomendasi agar didapatkan solusi yang tepat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler