jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari mengimbau Badan Pengkajian MPR RI melakukan kajian mendalam terkait rencana amendemen UUD NRI 1945.
Menurutnya, amendemen kelima ini belum diperlukan karena sejumlah alasan.
BACA JUGA: Di Rapimnas KAHMI, LaNyalla Ajak Koreksi Pasal 33 UUD 1945 Hasil Amendemen
Dia menjelaskan amendemen UUD 1945 membutuhkan uji publik.
Namun, tegas Taufik, saat pandemi Covid-19 ini uji publik belum bisa dilakukan dengan baik.
BACA JUGA: HNW Sindir Usulan Amendemen UUD 1945, Singgung Rumor Pemilu 2024 Diundur
"Karena uji publiknya belum ada dan kesimpulan dari hasil uji publik itu (belum ada), maka kami masih melihat (amendemen) belum urgen," kata Taufik Basari di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/9).
Kemudian, anggota Komisi III DPR itu juga mempertanyakan legitimasi moral amendemen UUD NRI 1945 karena prosesnya memerlukan konsultasi publik yang masif.
BACA JUGA: HNW Tegaskan MPR tak Punya Agenda Perpanjang Masa Jabatan Presiden
"Menurut kami, harus ada konsultasi publik yang masif. Artinya, gagasan soal amendemen kelima ini harus menjadi diskursus publik," ungkap politikus berlatar belakang pengacara itu.
Dengan begitu, lanjut Taufik, amendemen ini belum menjadi urgensi di masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia. (mcr9/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih