Taufik : Cukup Menteri, Tidak Perlu Presiden

Selasa, 12 Juli 2011 – 15:38 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR), Taufik Kurniawan, menegaskan untuk menuntaskan hak eks karyawan PT Dirgantara Indonesia, tidak perlu sampai Presiden RI yang turun tanganMenurut politisi dari PAN itu, cukup menteri yang terkait saja karena masalah ini bisa diselesaikan di tingkat pembantu presiden

BACA JUGA: DPR Dorong Pesangon Eks Karyawan PT DI Dilunasi



"Tidak perlu ini sampai ke presiden
Cukup menteri terkait saja, ini sudah selesai

BACA JUGA: Anas Didesak Pecat Nazar

Sekarang tergantung political will dari kementerian itu," kata Taufik, saat menerima Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT DI, di Gedung DPR, Selasa (12/7), siang.

Eks karyawan PT DI menemui pimpinan DPR guna mengadukan nasib mereka
Sebanyak 3.431 bekas karyawan itu, setelah dipecat hak-haknya belum sepenuhnya dilunasi

BACA JUGA: Curhat Lagi, SBY Bela Anas

Sejumlah Rp170 miliar, hak mereka belum dibayar PT DIBerbagai cara sudah mereka lakukan, mulai dari demonstrasi, mempailitkan PT DI, sampai mengadu ke Komisi IX DPR RI

Menurut Ketua SP Forum Komunikasi Karyawan PT DI, Mardjiono, kendati saat itu sudah ada pertemuan yang difasilitasi mantan Wapres Jusuf Kalla, yang berujung pada penandatangan perjanjian perdamaian September 2007, namun hak mereka belum juga dibayarkanDari Rp200 miliar yang disepakati, baru 15 persen atau sekitar Rp30 miliar yang dibayarkan"Sisanya sampai saat ini belum dibayarkan," tegasnya, Selasa (12/7)Mereka pun menyadukan ke Komisi IX untuk meminta agar pembayaran itu dianggarkan dalam APBN-P 2011.

Taufik merasa prihatinUntuk itu, perjuangan yang panjang dan melelahkan oleh eks karyawan PT DI yang dibantu oleh Komisi IX dan Banggar DPR, harusnya menjadi peluang agar hak para bekas karyawan itu bisa dibayarkan"Dulu PT DI adalah salah satu industri raksasa, kebanggan kitaTapi, sekarang mengapa raksasa seperti itu sampai ambrukItu tentunya hal yang menjadi PR (pekerjaan rumah) kita bersamaMakanya, ke depan tidak perlu sampai presiden, cukup menteri terkait yang menyelesaikan ini," katanya.

Apalagi ini, kata dia, menunggu kemauan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, yang hanya tinggal membayarkan sajaApalagi, pembayaran itu dapat dicicil"Tanpa bunga, itu luar biasa," kata Sekjen PAN, itu.

Maka dari itu, ia kembali menegaskan, pimpinan DPR akan menyurati kementerian terkait, guna memperhatikan itu"Selembar surat itu akan menjadi harapan dari ribuan karyawanTinggal  bagaimana political will Menteri BUMN, terkait pembayaran hak karyawan iniMenteri Keuangan sebenarnya sudah setuju," katanya.

"Pembahasan di DPR sudah final, tentu sekarang kementerian terkait harus memerhatikan aspirasi para bekas karyawan ini.  Insyaallah kita perjuangkan betul-betul," ungkap Taufik(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berbenah, PPRN Gelar Munaslub


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler