jpnn.com, JAKARTA - Ketua Sekretaris Nasional BPN Prabowo - Sandiaga Muhammad Taufik setuju dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang menyebut oknum pengajak golput dapat dijerat pidana.
"Mengajak enggak boleh, Sudah ada aturannya itu," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/3).
BACA JUGA: MUI Resmi Keluarkan Fatwa Haram Golput
Hanya saja, kata Taufik, Wiranto tidak perlu mengungkapkan pernyataan jeratan pidana bagi oknum pengajak golput. Menurut dia, pernyataan itu mengandung unsur ancaman.
"Jadi, enggak usah diancam-ancam, itu sudah ada aturannya. Di undang-undang kan, sudah ada. Kalau mengajak orang enggak boleh," pungkas dia.
BACA JUGA: Eks Komisioner Komnas HAM Minta Jokowi Copot Wiranto
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan oknum yang mengajak golput di Pemilu 2019 sama saja tidak menghargai hak yang dimiliki rakyat.
Menurut mantan Panglima ABRI ini, oknum yang mengajak golput bisa mendapat sanksi. Aparat kepolisian dapat menjerat oknum mengajak golput dengan UU tentang ITE dan KUHP.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Masih Sempat Beri Perintah dari Atas Pesawat
"Kalau UU Terorisme enggak bisa, UU lain masih bisa. Masih ada UU ITE, KUHP, itu bisa. Indonesia kan negara hukum. Sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau, pasti ada sanksi hukumannya," ucap Wiranto. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golput Tidak Dilarang
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan