jpnn.com, GRESIK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik resmi mengeluarkan fatwa terkait dengan penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2019.
MUI berpendapat, warga negara harus menggunakan hak pilih. Bahkan, golput dinyatakan haram.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Bekasi Hentikan Kasus Intan Fauzi
BACA JUGA : Fatwa MUI Golput Haram, Ini Respons KH Ma'ruf Amin
Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Gresik KH Ainur Rofiq menyampaikan, fatwa tersebut sesuai dengan hasil ijmak ulama. Kesepakatan itu, lanjut dia, bertujuan menjaga kemaslahatan umat.
BACA JUGA: Eks Komisioner Komnas HAM Minta Jokowi Copot Wiranto
"Niatkan pemilu sebagai ibadah," imbuh KH Ainur.
BACA JUGA : TKN Jokowi - Ma'ruf Berjuang Rebut 40 Persen Golput di Kaltim
BACA JUGA: Pengakuan Eks Pemain Dana Bansos soal Politisasi Era Orba sampai SBY
Dia menyebutkan, dalam pandangan Islam, memilih pemimpin sangat penting. Sebab, urusan negara akan menjadi kacau jika tidak ada pemimpin.
Berbagai urusan pun membutuhkan peran pemerintah. "Mulai urusan pribadi sampai urusan bermasyarakat, semua butuh peran negara," papar dia.
Ketua MUI Gresik KH Mansyur Shodiq menambahkan, memilih pemimpin bukan hanya memilih presiden dan wakil presiden, tapi juga anggota DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR, dan DPD.
Soal pilihan, papar dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada masyarakat. Para ulama, menurut dia, akan menjaga netralitas. "Siapa yang akan dipilih, silakan. Boleh beda pilihan, tapi persaudaraan tetap terjalin," imbuh dia.
BACA JUGA : MUI Pusat Tidak Lagi Terbitkan Fatwa Haram Golput, Begini Penjelasannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut positif fatwa tersebut. Komisioner KPU Gresik Makmun mengatakan, fatwa MUI itu bisa meminimalkan angka golput. (mar/c11/dio/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Khofifah Tidak Diundang ke Kampanye Mas AHY
Redaktur & Reporter : Natalia