jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pembatalan pemeriksaan Taufik disampaikan langsung tim penasihat hukumnya.
BACA JUGA: Prof Mahfud Sebut Tersangka Korupsi Tak Pantas Pimpin DPR
"Tadi pihak penasihat hukum (Taufik) datang menyampaikan surat, meminta penjadwalan ulang karena tersangka sedang ada tugas lain," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/11).
Febri menjelaskan, pemanggilan kali ini merupakan yang kedua bagi Taufik. Di mana, tidak satu pun dipenuhi.
BACA JUGA: Terjerat Kasus, Taufik tidak Perlu Mundur dari DPR
Penasihat hukum dari politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 8 November mendatang.
Namun begitu, KPK belum bisa memastikan permintaan dapat dikabulkan atau tidak.
BACA JUGA: Lebih Baik Taufik Kurniawan Mundur dari Wakil Ketua DPR
"Kami bicarakan terlebih dahulu nanti. Kita lihat penjadwalan ulang bisa dilakukan kapan atau tindakan apa yang bisa dilakukan," kata Febri.
KPK sendiri telah menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus suap pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. (wah/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Minta Taufik Kurniawan Bersabar Jalani Proses Hukum
Redaktur : Tim Redaksi